Minggu, 26 April 2009

Pendidik Nonformal Terdiskriminasi


PDF Print E-mail
Selasa, 31 Maret 2009 | 03:28 WIB

Jakarta, Kompas - Para pendidik nonformal masih terdiskriminasi. Belum ada kepastian hukum bagi mereka.

Hal itu terungkap dalam diskusi bertajuk ”Diskriminasi Kebijakan Pendidikan Nasional terhadap Pendidik Nonformal” yang diselenggarakan Education Forum dan Serikat Pekerja Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SP3TK), Senin (30/3) di Jakarta.

Posisi tawar pendidik nonformal terbilang rendah. Belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pendidik nonformal tidak termasuk di dalamnya. Para pamong di pendidikan kesetaraan dan masyarakat serta para pengajar kursus terhitung sebagai pendidik nonformal.

Para pendidik nonformal yang berada di lembaga pendidikan swasta kemudian mengacu kepada undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan. ”Ketika berada di bawah undang-undang ketenagakerjaan, para pendidik berhadapan dengan lembaga yang mempekerjakan. Dalam hal ini, posisi mereka lemah,” ujar Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja LIA Teacher Association Dian Abraham, yang hadir sebagai salah satu pembicara.

Para pendidik kemudian harus bergulat dengan pemilik lembaga seputar persoalan perjanjian kerja dan hak-hak yang tidak terpenuhi. Para tenaga pendidik nonformal di bawah lembaga swasta, misalnya, kerap mengalami UU Ketenagakerjaan tidak diimplementasikan sehingga yang berlaku ialah hukum rimba.

”Siapa yang kuat, dia yang menang,” ujarnya.

Dian Abraham mencontohkan persoalan kerja kontrak. Pendidik seharusnya tidak dipekerjakan secara kontrak terus-menerus lantaran bukan pekerjaan yang bersifat sementara atau sewaktu-waktu. Namun, kenyataannya, masih ada pendidik nonformal yang dikontrak lebih dari tiga tahun.

Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Jakarta Timur Zuraedah menambahkan, betapa masih rendahnya kesejahteraan para tenaga pendidik nonformal. ”Masih ada pendidik yang mendapat honor hanya Rp 25.000-Rp 50.000 per bulan. Ini karena biasanya lembaga tempat mereka bekerja juga bermisi sosial.

Dalam kesempatan itu, Education Forum dan SP3TK mengeluarkan rekomendasi agar ada regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pendidik nonformal dalam bentuk undang-undang. Selain itu, sistem kontrak perlu dihapuskan, perlu ada tunjangan, serta ada bantuan sosial dan jaminan sosial tenaga kerja. (INE)

Sumber :http://www.rumahilmuindonesia.net/v10/index.php?option=com_content&view=article&id=600:pendidik-nonformal-terdiskriminasi&catid=39:pendidikan&Itemid=14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar