Sabtu, 25 April 2009

Daerah Bisa Tetapkan Standar Kelulusan UN




Padang,[Padek 05/06] Mendiknas Bambang Sudibyo membuka peluang kepada daerah untuk menentukan sendiri syarat kelulusan dalam Ujian Nasional (UN).

Tapi, standar kelulusan itu harus lebih tinggi dari standar kelulusan yang ditetapkan pemerintah pusat.Jika pemerintah pusat tidak menetapkan syarat minimal, justru akan terjadi kesenjangan pendidikan. Bisa jadi, Indonesia barat, khususnya di Jawa akan terus lebih baik dari Indonesia bagian timur.Bambang Sudibyo menegaskan itu kepada wartawan usai penyerahan bantuan dari Depdiknas kepada Gubernur Sumbar yang diwakili Wakil Gubernur Sumbar Marlis Rahman di aula Kantor Gubernur Sumbar, kemarin.Penegasan ini, sekaligus menjawab pernyataan dari Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi yang menginginkan untuk mengkaji ulang pelaksanaan UN.Gamawan mengusulkan daerah mestinya bisa menetapkan standar kelulusan sendiri, mengingat tidak seluruh daerah yang memiliki fasilitas yang memadai untuk mencapai standar yang ditetapkan pemerintah. Bambang menambahkan, penetapan standar lebih tinggi itu mutlak dilakukan daerah.Kalau standar ujian daerah lebih rendah dari pusat, ia menyakini kualitas pendidikan di daerah tetap akan kalah dibandingkan dengan sekolah di Jawa.“Itulah salah satu alasan kenapa standar UN seperti sekarang ini. Tak lain menyamakan/melakukan pemerataan terhadap kualitas pendidikan di daerah,” terangnya.“Kita tidak ingin ini akan abadi terus.Makanya, perlu adanya penetapan standar UN. Kalau tidak ada penetapan, daerah Indonesia bagian Barat akan terus lebih baik dari Indonesia bagian Timur. Makanya, perlu adanya penetapan standar minimal agar daerah lain terpacu untuk menjadi lebih baik,” ujar kader PAN ini.Daerah dengan hasil UN yang rendah, setidaknya terpacu untuk lebih baik lagi. Sehingga upaya untuk pemerataan kualitas pendidikan akan tercapai. Daerah-daerah yang jeblok tersebut dapat menambah anggaran pendidikannya untuk lebih baik lagi. Terkait keluhan, kekurangan guru di daerah-daerah terpencil menurut Menteri harusnya bupati/walikota lebih arif menyikapi ini sehingga penempatan pemerataan guru dapat dilakukan.

Terkait perlunya dilakukan peninjauan ulang terhadap pelaksanaan UN, Bambang mengaku setiap tahun Depdiknas tetap melakukan evaluasi. Tapi bagaimanapun kondisinya, UN tetap akan terus dilaksanakan. “Kita tetap melanjutkan UN, tentu setiap tahun tetap dilaksanakan evaluasi,” tukasnya.

Sanksi Diberlakukan

Sementara itu, terkait adanya indikasi pelaksanaan UN yang digelar 17 April lalu, Bambang sedang dirumuskan dan dikaji Direktorat Jenderal serta Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sanksi akan dapat dikenakan kepada siswa, guru, pengawas, kepala sekolah bahkan kepala dinas sendiri.“Juni ini hasil rumusan tersebut dikeluarkan. Sehingga pemberlakuan sanksi dapat dilakukan,” katanya. (afi/rdo)



Sumber :http://72.14.235.132/search?q=cache:F9RmODp8GEcJ:enewsletterdisdik.wordpress.com/2007/06/05/daerah-bisa-terapkan-standar-kelulusan-un/+perlunya+peninjauan+ulang+penetapan+kelulusan+ujian+nasional&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar