Senin, 16 Maret 2009

profil diri

nama saya umi karolna,, saya adalah anak bungsu dari 4 bersaudara..
semenjak dilahirkan saya langsung menempati rumah pertama saya yang berada di jalan kav. darussalam blok c no.8 rt 006/01..tangerang jakarta barat..
setelah dilahirkan saya diasuh oleh pengasuh saya karena pada waktu itu ibu saya bekerja,hingga umur 4 tahun saya masih diasuh oleh pengasuh saya,,
setelah 4 tahun barulah ibu saya memutuskan tidak bekerja lagi dan memutuskan untuk merawat dan membesarkan anak-anaknya sendiri..
setelah itu,pada usia 5 tahun saya bersekolah di taman kanak-kanak,,
umur 6 tahun saya bersekolah di SDN semanan 09 pagi..
saya memang tidak berprestasi pada usia ini tetapi nilai-nilai saya juga tidak buruk sekali,mungkin bisa dikatakan saya biasa-biasa saja,,walaupun dibilang siswa biasa-biasa saja tetapi saya masih menduduki peringkat 10 besar di SD ini..
di SD ini saya tidak mengikuti kegiatan esktrakulikuler,,
setelah itu si tingkat sekolah menengah pertama saya di MTs Megeri 8,,mengapa saya bersekolah disini?? awalnya ini bukan kemauan saya bersekolah di madrasah tsanawiyah ,,saya ingin sekali bersekolah di SMP Negeri unggulan karena alhamdulillah NILAI akkhir saya cukup memuaskam..tapi ibu saya tetap bersikukuh menyuruh saya bersekolah di Madrasah tsanawiyah tersebut,dengan alasan supaya akhlak saya lebih baik dan mendalami ilmu agama lebih baik,,akhirnya saya menuruti kemauan ibu saya,,
alhamdulillah di sana saya merasa bahagia selain mendapatkan ilmu agama lebih baik saya juga mendapatkan 10 orang sahabat terbaik yang saya sebut kelompok ANBARES..hingga saat ini kelompok ANBARES saling berkomunikasi dan menjalin silahtuhrami..
disini saya banyak sekali mengikuti kegiatan ekstrakulikuler diantaranya paskibra,osis,pramuka dan drumbund,,
Prestasi yang sering saya peroleh ketika saya mengikuti lomba-lomba paskibra dan Pramuka..
saya agak lupa yang jelas kelompok paskibra saya pernah menjuari JUARA_1 di MAN 12 jak-bar..
setelah itu saya berpisah dengan teman-teman saya dan saya bersekolah di SMAN 84,jakbar
saya sangat sedih sekali karena pada bulan september 2005,ibu saya dipanggil Yang Maha Kuasa..pdahal saat itu saya sangat membutuhkan dukungan ibu saya untuk UN dan mengikuti ujian SPMB..Cita-cita ibu saya supaya saya dapat negri dan menjadi guru..
alhamdulillah nilai UN saya cukup memuasakan,,
tetapi sangat disayangkan saya tahun 2006 gagal memasuki universitas negri..
mungkin karena ibu saya menginginkan saya berkuliah di keguruan..memang pada saat itu saya tidak memilih jurusan keguruan.. Sempat sekali saya sedih karena belum mengabulkan cita-cita alm.ibu saya
setelah itu saya 1 tahun menganggur tetapi saya sambil kerja.. baru pada tahun 2007 saya lolos SPMB dan alhamdulillah akhirnya saya diterima di UNJ.. dengan jurusan pend.tn reg

Visi saya: menjadi orang yang sukses dan bisa ngebahagian alm.ibu saya dan membuat bangga kakak2 saya yang membiayai kuliah saya
misi :jadi orang yang sukses dan bertanggung jawab

Minggu, 15 Maret 2009

PENINGKATAN AKSES MASYARAKAT

A. KONDISI UMUM
UUD 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Untuk memenuhi amanat konstitusional tersebut, Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan dalam rangka memenuhi hak dasar setiap warga negara untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
Disadari sepenuhnya bahwa pendidikan merupakan salah satu bidang yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Pendidikan yang berkualitas dapat mengantarkan Indonesia menjadi bangsa yang modern, maju, makmur, dan sejahtera yang tercermin pada keunggulan dan kemampuan bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Untuk itu, Pemerintah telah menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional. Pembangunan pendidikan sangat penting karena memberi kontribusi signifikan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menjadi landasan yang kuat dalam menghadapi era global yang sarat dengan persaingan antarbangsa yang berlangsung sangat ketat.Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah telah berupaya memberi layanan pendidikan yang baik bagi segenap anak bangsa, yang bertujuan untuk meningkatkan taraf pendidikan penduduk Indonesia, termasuk pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang diharapkan tuntas pada tahun 2008. Selama ini, pembangunan pendidikan nasional telah menunjukan hasil positif yang terlihat dari pencapaian angka partisipasi pendidikan pada semua jenjang. Pada tahun 2006, angka partisipasi kasar (APK) dan angka partisipasi murni (APM) pada jenjang SD/MI dan yang sederajat masing-masing telah mencapai 110,8 persen dan 94,7 persen. Sedangkan APK pada jenjang SMP/MTs dan yang sederajat serta SMA/SMK/MA/SMALB/Paket C masing-masing telah mencapai 88,7 persen dan 56,2 persen. Sementara itu, APK pada jenjang perguruan tinggi (PT) yang mencakup pula peguruan tinggi agama (PTA), Universitas Terbuka (UT), dan pendidikan kedinasan adalah sebesar 16,7 persen (Depdiknas 2006). Adapun angka partisipasi sekolah (APS) atau persentase penduduk yang mengikuti pendidikan formal untuk kelompok umur 7-12 tahun tercatat sebesar 97,4 persen, kelompok umur 13-15 tahun sebesar 84,1 persen, dan kelompok umur 16-18 tahun sebesar 53,9 persen (Susenas 2006). Berbagai indikator tersebut menunjukkan bahwa secara keseluruhan kinerja pembangunan pendidikan nasional mengalami peningkatan yang cukup berarti.Penyiapan anak untuk mengikuti pendidikan sejak usia dini sangat penting terutama untuk menyiapkan setiap anak agar dapat menempuh pendidikan dasar secara lebih baik. Program pengembangan anak-anak usia dini dilakukan melalui lembaga pelayanan pendidikan anak usia dini (PAUD), yang mencakup berbagai jenis seperti Taman Kanak-Kanak, Raudhatul Athfal, Bustanul Athfal, TK Al-Qur’an, Tempat Penitipan Anak, dan Kelompok Bermain. Peran lembaga PAUD ini sangat strategis, karena menurut berbagai studi, anak-anak yang mengikuti pendidikan usia dini berpotensi untuk mencapai prestasi lebih tinggi pada jenjang pendidikan dasar.
Sementara itu, angka buta aksara penduduk umur 15 tahun ke atas mengalami penurunan dari 9,6 persen pada tahun 2004 menjadi 8,1 persen pada tahun 2006, dengan disparitas gender sebesar 5,4 persen untuk laki-laki dan 10,7 persen untuk perempuan (Depdiknas 2006). Ini mengindikasikan bahwa telah terjadi peningkatan kemampuan keberaksaraan, sejalan dengan meningkatnya partisipasi pendidikan penduduk Indonesia. Selain itu, perpustakaan mempunyai peranan penting dan strategis untuk menumbuhkan budaya baca di kalangan masyarakat, sehingga berpengaruh pada upaya peningkatan kemampuan keberaksaraan penduduk Indonesia. Meskipun terjadi peningkatan kemampuan keberaksaraan, masih ditemukan perbedaan capaian angka melek aksara penduduk umur 15 tahun ke atas antara kuantil pertama (kelompok 20 persen termiskin) yang baru mencapai 87 persen, sementara pada kuantil kelima (kelompok 20 persen terkaya) telah mencapai 95 persen (Susenas 2006).
Data Balitbang Depdiknas 2006 menunjukkan bahwa secara kuantitatif fasilitas layanan pendidikan sudah cukup baik seperti terlihat pada rasio murid per ruang kelas sebesar 25,4 untuk SD/MI, 39,7 untuk SMP/MTs, dan 36 untuk SMA/SMK/MA. Pada saat yang sama, rasio murid per guru adalah 20 untuk SD/MI, 14 untuk SMP/MTs, dan 13 untuk SMA/SMK/MA. Meskipun demikian, kualitas layanan pendidikan masih terbatas karena dukungan fasilitas yang belum memadai, disamping kualitas guru yang masih rendah.
Menurut data Balitbang Depdiknas, pada tahun 2006 jumlah siswa putus sekolah pada jenjang SD/MI tercatat sebanyak 846,6 ribu anak, SMP/MTs sebanyak 174,4 ribu anak, dan SMA/SMK/MA sebanyak 178,6 ribu anak. Pada tahun yang sama, dari total lulusan SD/MI yang mencapai 4.072.508 anak, sebanyak 322,2 ribu anak tidak dapat melanjutkan ke jenjang SMP/MTs. Masalah putus sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikan terutama pada jenjang pendidikan dasar merupakan persoalan serius yang dapat mempengaruhi keberhasilan penuntasan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Masalah ekonomi merupakan salah satu penyebab masih banyaknya anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin tidak bisa bersekolah atau putus sekolah. Untuk menurunkan angka putus sekolah, Pemerintah menyediakan dana bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan khusus sekolah (BKS), dan bantuan khusus murid (BKM) atau beasiswa. Berdasarkan survei Balitbang Depdiknas (2006), program BOS berhasil menurunkan secara signifikan angka putus sekolah dari 4,3 persen menjadi 1,5 persen, dan meningkatkan tingkat kehadiran siswa dari 95,5 persen menjadi 96,3 persen. Lebih lanjut dilaporkan bahwa dengan adanya program BOS, sebanyak 70 persen SD/MI dan SMP/MTs telah membebaskan siswa dari segala jenis pungutan. Namun, disadari bahwa besaran dana BOS belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan operasional sekolah, terutama sekolah-sekolah yang berada di daerah perkotaan, sekolah swasta, dan sekolah unggulan.
Masalah ekonomi jelas merupakan faktor utama terjadinya kesenjangan partisipasi pendidikan di antara penduduk Indonesia. Kesenjangan partisipasi pendidikan terlihat mencolok baik antarkelompok masyarakat (kaya-miskin) maupun antarkategori wilayah (perdesaan-perkotaan), dan semakin meningkat dengan meningkatnya kelompok umur. Menurut data Susenas 2006, APS penduduk kelompok umur 13-15 tahun untuk kuantil pertama baru mencapai 74,2 persen, sementara untuk kuantil lima telah mencapai 92,2 persen. Demikian pula APS penduduk kelompok umur 16-18 tahun untuk kuantil pertama baru mencapai 37,9 persen, sementara untuk kuantil kelima telah mencapai 68,6 persen. Sementara itu, APS penduduk kelompok umur 13-15 tahun yang tinggal di perdesaan dan perkotaan masing-masing 80,3 persen dan 89,7 persen, sedangkan APS pada penduduk kelompok umur 16-18 tahun di kedua tipe daerah tersebut masing-masing adalah 45 persen dan 65,5 persen.
Fakta kesenjangan partisipasi pendidikan ini menjadi petunjuk jelas bahwa sasaran layanan pendidikan tahun mendatang perlu lebih diarahkan pada peningkatan akses layanan pendidikan terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung. Namun, perlu dicatat bahwa partisipasi pendidikan antarjenis kelamin pada jenjang lanjutan relatif telah sama, sehingga kesenjangan gender tidak terlampau mencolok. Data Susenas 2006 menunjukkan, APK pada jenjang SMP/MTs antara laki-laki dan perempuan masing-masing sebesar 81,3 persen dan 82,5 persen, sedangkan pada jenjang SMA/MA/SMK masing-masing adalah 56 persen dan 57,4 persen.
Selain masalah kesenjangan, partisipasi pendidikan pada jenjang sekolah menengah juga dianggap masih relatif rendah. Hal ini disebabkan banyak lulusan SMP/MTs yang berkeinginan langsung berkerja untuk mencari nafkah guna membantu perekonomian keluarga. Masalah tersebut terkait dengan faktor opportunity cost yang perlu dipertimbangkan, mengingat mereka yang telah menamatkan SMP/MTs pada umumnya berusia 15 tahun ke atas, sehingga dorongan untuk memasuki pasar kerja lebih awal cukup tinggi, terlebih lagi bagi anak-anak yang berasal dari keluarga miskin. Mereka lebih memilih bekerja dibanding melanjutkan ke jenjang sekolah menengah dengan alasan ingin membantu meringankan beban ekonomi keluarga. Pada saat yang sama fasilitas pendidikan menengah juga belum sepenuhnya mampu menampung siswa yang berkeinginan untuk melanjutkan ke pendidikan menengah.
Tantangan pembangunan pendidikan yang lain adalah partisipasi pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi yang masih rendah. Masalah pemerataan masih menjadi isu kritikal, karena layanan pendidikan tinggi lebih banyak dinikmati oleh anak-anak yang berasal dari keluarga mampu saja. Ketimpangan pemerataan pendidikan ini terlihat jelas pada angka partisipasi sekolah (APS) penduduk umur 19-24 tahun; untuk kuantil pertama baru sebesar 3,5 persen, sedangkan untuk kuantil kelima sudah mencapai 25,7 persen (Susenas 2006). Pendidikan tinggi memang memerlukan biaya yang cukup besar baik langsung maupun tidak langsung, sehingga anak-anak dari keluarga miskin memiliki keterbatasan dalam mengakses jenjang pendidikan tinggi. Kebutuhan biaya yang relatif besar inilah yang menyebabkan rendahnya partisipasi pendidikan pada jenjang PT .
Pembangunan pendidikan, selain memprioritaskan perluasan akses dan peningkatan pemerataan pada jenjang pendidikan formal, juga mempertimbangkan perluasan akses pada jenjang pendidikan nonformal yang mencakup antara lain pendidikan anak usia dini, dan pendidikan khusus keterampilan. Anak-anak yang memerlukan perhatian khusus (children with special needs) selama ini belum sepenuhnya mendapat layanan pendidikan secara baik. Anak-anak yang tergolong ke dalam kelompok ini adalah mereka yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Mengingat pendidikan merupakan bagian dari hak dasar bagi seluruh penduduk Indonesia, maka layanan pendidikan harus pula menjangkau anak-anak yang memerlukan pendidikan khusus tersebut.
Untuk mendukung keberhasilan progam Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, upaya memperluas jangkauan program pendidikan anak usia dini (PAUD) juga terus dilanjutkan. Meskipun demikian, belum seluruh anak usia antara 2-6 tahun dapat tertampung di berbagai jenis satuan PAUD, yang disebabkan terutama oleh terbatasnya jumlah lembaga yang memberikan pelayanan PAUD. Selain itu, sebagian besar anak usia dini tinggal di wilayah perdesaan, sementara lembaga-lembaga penyelenggara PAUD sebagian terbesar terdapat di wilayah perkotaan. Oleh karena itu, pelaksanaan PAUD perlu terus ditingkatkan dan diperluas jangkauan serta kualitas pelayanannya dengan tetap menumbuhkan partisipasi masyarakat, termasuk lembaga tradisional keagamaan dan organisasi sosial masyarakat.
Pendidikan nonformal belum sepenuhnya dapat diakses oleh segenap warga masyarakat. Padahal jalur pendidikan nonformal mempunyai fungsi penting untuk memfasilitasi warga belajar memasuki dunia kerja. Selain itu, pendidikan nonformal juga merupakan bentuk pendidikan sepanjang hayat. Pada saat yang sama, kesadaran masyarakat khususnya yang berusia dewasa untuk terus-menerus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan juga masih rendah. Data Susenas 2004 menunjukkan bahwa partisipasi kursus penduduk usia sampai dengan 39 tahun yang belum/tidak pernah sekolah dan yang tidak sekolah lagi masih sangat rendah yaitu hanya sekitar 3,2 persen, dengan partisipasi kursus penduduk perkotaan (5,1 persen) lebih tinggi dibanding penduduk perdesaan (1,9 persen). Data ini menunjukkan bahwa pendidikan sepanjang hayat masih belum banyak dilakukan oleh masyarakat. Menghadapi bonus demografi yang ditunjukkan oleh meningkatnya proporsi penduduk usia produktif, maka peran pendidikan nonformal menjadi sangat vital. Penyediaan pendidikan nonformal harus diupayakan mampu meningkatkan penciptaan lapangan kerja, sehingga peluang yang diperoleh dengan adanya tambahan penduduk usia produktif dapat dimanfaatkan secara optimal.
Upaya peningkatan budaya baca masih terkendala oleh: (1) belum optimalnya pemanfaatan potensi perpustakaan oleh masyarakat sebagai sarana dalam meningkatkan kualitas hidup; (2) masih rendahnya pertumbuhan berbagai jenis perpustakaan terutama perpustakaan umum, perpustakaan khusus, dan perpustakaan sekolah; (3) belum memadainya sarana dan prasarana layanan perpustakaan dan diversifikasi layanan perpustakaan sehingga belum bisa memenuhi kebutuhan pengguna; dan (4) masih rendahnya rasio jumlah bahan bacaan masyarakat dengan pertumbuhan jumlah pengguna.
Dalam hal kualitas pendidikan perlu terus ditingkatkan karena lembaga pendidikan belum sepenuhnya mampu memenuhi tuntutan masyarakat untuk melahirkan lulusan-lulusan yang berkompeten. Hal ini disebabkan antara lain oleh: (1) ketersediaan pendidik yang belum memadai secara kualitas dan dengan distribusi yang kurang merata, (2) kesejahteraan pendidik yang masih terbatas, (3) sarana dan prasarana pendidikan serta fasilitas pendukung kegiatan pembelajaran belum tersedia secara mencukupi, dan (4) biaya operasional pendidikan belum disediakan secara memadai. Dalam upaya memperbaiki mutu pendidikan, layanan pendidikan terus ditingkatkan agar sesuai dengan standar nasional pendidikan dengan merujuk pada standar pelayanan minimal (SPM), yang sejauh ini belum sepenuhnya dapat dipenuhi.
Guru yang berkualitas memainkan peranan sentral dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Namun, saat ini masih banyak guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan S-1 atau D-4 seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dari hasil survei pendidikan yang dilakukan oleh Depdiknas tahun 2006 diperoleh informasi bahwa rata-rata kualifikasi pendidikan guru SD/MI sampai dengan SMA/SMK/MA baik negeri maupun swasta yang memiliki ijazah D-4 atau sarjana (S-1) adalah 35,6 persen. Guru-guru yang belum memenuhi standar kualifikasi yang disyaratkan umumnya pada jenjang SD/MI; sebagian besar dari mereka masih berpendidikan Diploma 1-3, bahkan ada pula yang hanya lulusan pendidikan menengah seperti Sekolah Pendidikan Guru, Pendidikan Guru Agama, Sekolah Guru Olahraga, dan SMA. Selain itu, dijumpai pula guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang bidang ilmu yang dimilikinya atau lazim disebut mismatch, misalnya guru dengan latar belakang ilmu sosial tentu saja tidak memiliki kompetensi akademik untuk mengajar mata pelajaran MIPA. Fenomena mismatch ini sangat berpengaruh terhadap kualitas proses belajar-mengajar dan hasil pembelajaran di sekolah.
Sampai dengan tahun 2006, rehabilitasi dan revitalisasi gedung SD/MI dan SMP/MTs belum sepenuhnya tuntas. Banyak gedung SD/MI yang dibangun secara masif melalui Program Inpres SD pada tahun 1970-an dan Program Wajib Belajar Enam Tahun pada tahun 1980-an mengalami rusak berat dan ringan. Biaya perawatan dan perbaikan yang terbatas menyebabkan kerusakan gedung semakin parah. Sementara itu, dana dekonsentrasi dan dana alokasi khusus (DAK) untuk rehabilitasi dan revitalisasi bangunan tersebut belum memadai. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan afirmatif dalam menangani kerusakan gedung sekolah. Alokasi anggaran untuk rehabilitasi sekolah harus ditingkatkan dan diikuti dengan monitoring dan evaluasi yang ketat, sehingga pemanfaatan dana menjadi lebih efisien. Penyediaan anggaran dalam bentuk block grant atau matching grant yang telah dilaksanakan dalam rehabilitasi dan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan perlu dilanjutkan, sejalan dengan upaya peningkatan efisiensi anggaran dan pemberdayaan masyarakat.
Buku merupakan faktor yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas kegiatan pembelajaran. Dua permasalahan penting mengenai pengadaan buku menjadi sorotan; kurangnya aksesibilitas buku pelajaran dan penggantian buku pelajaran hampir setiap tahun yang dilakukan oleh pihak sekolah. Dalam kenyataannya, memang tidak semua peserta didik dapat mengakses buku pelajaran, baik dengan membeli sendiri maupun mendapat pinjaman dari sekolah. Keterbatasan buku ini secara langsung berdampak pada sulitnya anak menguasai ilmu pengetahuan yang dipelajari. Selain itu, sekolah-sekolah tetap saja cenderung untuk mengganti buku setiap tahun ajaran baru, sehingga semakin memberatkan beban orangtua murid meskipun telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005, yang menetapkan bahwa masa berlaku buku pelajaran selama lima tahun telah berlaku efektif. Tindakan ini bahkan menyebabkan inefisiensi, karena buku-buku yang dimiliki sekolah tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh siswa dari kohort selanjutnya. Permasalahan yang berkaitan dengan pengadaan buku memang mendesak untuk segera diselesaikan, karena berpengaruh pada upaya peningkatan mutu pembelajaran. Oleh karena itu pengadaan BOS buku untuk jenjang pendidikan dasar masih perlu dilanjutkan.
Selan itu, diperlukan sistem evaluasi untuk mengukur kinerja satuan pendidikan dan sistem pengujian untuk mengukur prestasi setiap peserta didik. Selama ini, sistem evaluasi kinerja para pendidik dan standarisasi prestasi peserta didik masih belum sepenuhnya memenuhi seperti yang diamanatkan di dalam Standar Nasional Pendidikan. Sistem evaluasi dan sistem pengujian ini sangat penting untuk melihat tingkat keberhasilan penyelenggaraan pendidikan secara nasional, dengan membuat perbandingan antardaerah dan antarsatuan pendidikan sebagai landasan bagi perencanaan pembangunan pendidikan lebih lanjut.
Koordinasi antara pendidikan formal dan nonformal perlu ditingkatkan terutama dalam menunjang peningkatan mutu pembelajaran. Karena pengelolaan pendidikan formal dan nonformal masih terlihat eksklusif dan belum saling mendukung. Format dan kualitas pendidikan nonformal belum memungkinkan untuk digunakan sebagai pengganti pelajaran yang relevan di satuan pendidikan formal. Sementara itu, fasilitas pelayanan pendidikan formal yang sudah lebih baik secara kuantitas maupun kualitas belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menyelenggarakan pendidikan non formal.
Upaya meningkatkan mutu pendidikan tinggi dilakukan melalui penguatan otonomi perguruan tinggi (PT), dengan memberi tanggung jawab lebih besar dan tetap berdasar pada prinsip akuntabilitas publik. PT juga diberi keleluasaan untuk mengelola sumber daya yang dimilikinya. Otonomi PT sangat penting untuk membangun iklim kebebasan akademik serta menumbuhkan kreativitas dan inovasi dalam kegiatan-kegiatan ilmiah. Sampai dengan tahun 2006 telah ditetapkan enam PTN (ITB, UI, IPB, UGM, UPI, USU, dan UNAIR) yang mengalami perubahan status menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN) dan dalam masa transisi dapat memperoleh mandat untuk beroperasi sebagai badan layanan umum menuju badan hukum pendidikan. Namun, pelaksanaan PT-BHMN belum berjalan dengan baik antara lain karena belum tersedianya perangkat hukum berupa undang-undang badan hukum pendidikan, yang menjadi dasar bagi pengelolaan keuangan dan manajemen sumber daya lainnya yang dimiliki PT.
Selain itu, juga diupayakan peningkatan mutu pendidikan tinggi agama melalui pengembangan program akademik, pendidikan pascasarjana S-2 dan S-3 bagi dosen, pembangunan parasarana, sarana, dan fasilitas pendukung seperti laboratorium dan perpustakaan. Sejumlah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) telah pula mengembangkan diri menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) dengan membuka fakultas dan program studi baru di luar disiplin ilmu-ilmu keislaman. Sampai dengan tahun 2006, terdapat enam STAIN/IAIN yang berubah status menjadi universitas yaitu: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Malang, UIN Sultan Syarif Qashim, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan UIN Alauddin Makassar. Perubahan status menjadi universitas ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat struktur kelembagaan pendidikan tinggi agama. Namun, hal ini perlu disertai dengan upaya penataan software seperti desain program dan orientasi pengembangan pendidikan tinggi Islam, serta penyediaan pendidiknya, agar perubahan status ini tidak kontraproduktif. Pada sisi lain, upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi agama juga masih menemui kendala terutama mengenai masalah manajemen perguruan tinggi agama yang belum profesional serta kurang efektif dan efisien. Bahkan prasarana, sarana, dan fasilitas pendidikan juga belum memadai, sehingga kurang mendukung upaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu.
Sementara itu, secara umum PT belum maksimal dalam memainkan peran sebagai pengembang ilmu pengetahuan dan pelopor inovasi teknologi. Hal ini disebabkan kegiatan penelitian dan pengembangan di PT masih sangat terbatas. Di samping itu, proses pengalihan ilmu pengetahuan dan teknologi juga mengalami hambatan, karena masih terbatasnya buku-buku teks dan jurnal-jurnal internasional yang dapat diakses. Dengan kualitas dan kuantitas hasil penelitian yang belum memadai, belum banyak hasil penelitian yang dapat diterapkan oleh masyarakat dan masih sedikit pula yang sudah dipatenkan dan/atau mendapat pengesahan hak kekayaan intelektual.
Meskipun desentralisasi dan otonomi pendidikan telah dilaksanakan selama tujuh tahun, manajemen pelayanan pendidikan belum sepenuhnya efektif dan efisien. Hal ini disebabkan belum mantapnya pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemerintah daerah juga belum memberi kontribusi yang memadai dalam penyediaan anggaran pendidikan. Selan itu, standar pelayanan minimal (SPM) yang seharusnya dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota juga belum efektif. Demikian pula peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan masih belum optimal, termasuk peran dan fungsi dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
Sejak tahun 2004, pembiayaan pendidikan diupayakan terus ditingkatkan secara signifikan, untuk memenuhi amanat UUD 1945 yaitu 20 persen dari APBN dan APBD. Upaya peningkatan alokasi anggaran pendidikan ini dimaksudkan mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
B. SASARAN PEMBANGUNAN TAHUN 2008
Berdasarkan berbagai tantangan dan permasalahan di atas, sasaran pembangunan pendidikan yang akan dicapai pada tahun 2008 adalah:1. Meningkatnya partisipasi jenjang pendidikan dasar yang diukur dengan meningkatnya angka partisipasi kasar (APK) dan angka partisipasi murni (APM) jenjang SD termasuk SDLB/MI/Paket A setara SD menjadi 110,9 persen dan 94,8 persen; meningkatnya APK jenjang SMP/MTs/Paket B setara SMP menjadi 95 persen; meningkatnya angka partisipasi sekolah (APS) penduduk usia 7-12 tahun menjadi 99,5 persen; dan meningkatnya APS penduduk usia 13-15 tahun menjadi 94,3 persen;2. Meningkatnya partisipasi jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang diukur dengan meningkatnya APK jenjang SMA/SMK/MA/Paket C setara SMA menjadi 64,2 persen; meningkatnya APS penduduk usia 16–18 tahun menjadi 65,8 persen; dan meningkatnya APK jenjang pendidikan tinggi menjadi 17,2 persen;3. Meningkatnya proporsi pendidik yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan standar kompetensi yang disyaratkan, serta meningkatnya kesejahteraan pendidik;4. Menurunnya angka buta aksara penduduk usia 15 tahun ke atas menjadi 6,2 persen, bersamaan dengan makin berkembangnya budaya baca; dan5. Meningkatnya keadilan dan kesetaraan pendidikan antarkelompok masyarakat termasuk antara perkotaan dan perdesaan, antara daerah maju dan daerah tertinggal, antara penduduk kaya dan penduduk miskin, serta antara penduduk laki-laki dan perempuan.
C. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN TAHUN 2008
Arah kebijakan pembangunan pendidikan tahun 2008 dirumuskan dengan merujuk pada RPJMN 2004-2009 serta konvensi internasional mengenai pendidikan atau berkaitan dengan pembangunan pendidikan seperti Pendidikan untuk Semua (Education For All), Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of Child), Millenium Development Goals (MDGs), dan World Summit on Sustainable Development.
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, kebijakan pembangunan pendidikan pada tahun 2008 mencakup (i) pemerataan dan perluasan akses pendidikan, (ii) peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, dan (iii) pemantapan good governance, yang dirinci sebagai berikut:1. Memperluas akses pendidikan dasar bermutu yang lebih merata dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada penduduk miskin, masyarakat yang tinggal di wilayah perdesaan, daerah tertinggal dan terpencil, daerah konflik, wilayah kepulauan, dan masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus melalui penyediaan bantuan operasional sekolah (BOS) termasuk BOS Buku, penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang SD-MI dan SMP-MTs, pembangunan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan termasuk pembangunan SD-SMP dan MI-MTs satu atap, serta pembangunan asrama murid dan mess guru di daerah terpencil;2. Memperbaiki distribusi guru dan meningkatkan kualitas pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui sertifikasi, serta peningkatan kesejahteraan guru;3. Meningkatkan pemerataan, mutu dan relevansi pendidikan menengah seluas-luasnya baik melalui jalur formal maupun nonfomal, yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat melalui penyediaan beasiswa untuk siswa miskin, penyediaan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan, dan pengembangan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri sejalan dengan upaya meningkatkan relevansi pendidikan menengah dengan kebutuhan pasar kerja;4. Meningkatkan pemerataan, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi dengan memperkuat otonomi perguruan tinggi dan peningkatan intensitas penelitian yang relevan dengan kebutuhan pembangunan, untuk membangun daya saing nasional yang didukung dengan penyediaan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan;5. Meningkatkan intensitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional, yang didukung oleh upaya menumbuhkan budaya baca untuk membangun masyarakat membaca (literate society);6. Meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan untuk secara bertahap mencapai standar nasional pelayanan pendidikan melalui penataan perangkat lunak (software) seperti perbaikan kurikulum, pemantapan sistem penilaian dan pengujian, dan penyempurnaan sistem akreditasi;7. Meningkatkan pemerataan dan keterjangkauan pendidikan anak usia dini melalui penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan didukung dengan sinkronisasi penyelenggaraan pendidikan dan perawatan anak usia dini yang dilakukan oleh sektor-sektor pembangunan terkait dan peningkatan peranserta masyarakat;8. Meningkatkan kualitas pengelolaan pelayanan pendidikan sejalan dengan penerapan prinsip good governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya pendidikan. Sejalan dengan itu anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk satuan pendidikan termasuk untuk rehabilitasi dan penambahan sarana dan prasarana pendidikan diberikan dalam bentuk block grant atau matching grant dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat; dan9. Meningkatkan peranserta masyarakat dalam pembangunan pendidikan baik dalam penyelenggaraan maupun pembiayaan pendidikan, termasuk yang diwadahi dalam bentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
Sumber :http://blog.appidi.or.id/?p=414

Sabtu, 14 Maret 2009

Mendiknas: Anak Berkebutuhan Khusus Perlu Dibekali Keterampilan

Yogyakarta, PelitaMenteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mengatakan anak berkebutuhan khusus selain diberi pengetahuan akademik, keagamaan dan budi pekerti, juga perlu dibekali dengan berbagai keterampilan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.Berbagai keterampilan itu diharapkan menjadi bekal bagi anak berkebutuhan khusus saat memasuki kehidupan di masyarakat, kata menteri dalam sambutan yang dibacakan Dirjen Dikdasmen Depdiknas Suyanto, Senin (27/8) saat membuka Lomba Jambore dan Gebyar Siswa Sekolah Luar Biasa Tingkat Nasional 2007 di gedung olahraga Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pembukaan Lomba Jambore dan Gebyar Siswa Sekolah Luar Biasa Tingkat Nasional 2007 yang juga dihadiri Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX itu akan berlangsung hingga 30 Agustus. Menurut Mendiknas, anak berkebutuhan khusus hingga saat ini memberikan kontribusi cukup besar terhadap belum tercapainya pengentasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang ditargetkan hingga 2009. Karena itu layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus tetap diprioritaskan pada tingkat pendidikan dasar.Seperti dilansir Antara, ia mengingatkan, Undang-Undang (UU) Nomor 4/1997 tentang Penyandang Cacat menyatakan bahwa setiap penyandang cacat memiliki kesempatan dan hak sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, yang tidak hanya dalam bidang pendidikan, tetapi juga kehidupan inklusif yang penuh kedamaian, kebersamaan dan keadilan.Pada prinsipnya setiap warga negara dalam kondisi dan situasi apa pun memiliki hak sama untuk memperoleh pendidikan bermutu yang dapat mengembangkan potensi sesuai bakat dan kemampaunnya, katanya.Sedangkan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengisyaratkan bahwa pendidikan luar biasa dengan paradigma baru tidak hanya menangani warga negara yang memikili kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan sosial, tetapi juga warga negara dengan tingkat kecerdasan istimewa, atau selama ini dikenal sebagai pendidikan khusus.Dalam konteks yang lebih luas, pendidikan luar biasa juga memberikan layanan pendidikan kepada warga negara yang berada di wilayah terpencil dan terbelakang atau mereka yang dalam kondisi dan situasi tertentu mengalami kesulitan memperoleh pendidikan layak. Di sini yang perlukan adalah pendidikan layanan khusus, katanya.Diikuti 1.056 siswaLomba prestasi dan kreativitas siswa Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) tingkat nasional 2007 ini diikuti 1.056 siswa luar biasa dari 33 provinsi di Indonesia. Siswa luar biasa yang mengikuti lomba tingkat nasional tersebut terdiri dari siswa yang menderita ketunaan, siswa yang memiliki kecerdasan istimewa, dan siswa dengan bakat istimewa, kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sugito.Tujuan lomba prestasi ini adalah untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa anak-anak yang memiliki kekurangan ternyata juga memiliki kelebihan yang patut dihargai.Lomba yang dipertandingkan oleh siswa tunanetra dari Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) adalah lomba menyanyi. Sedangkan siswa tunarungu dari SDLB, SMPLB, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) masing-masing akan mengikuti lomba melukis, mengarang, dan \'modelling\'.Sementara itu, siswa tunagrahita dari SDLB akan mengikuti lomba kemampuan merawat diri,dan bagi tunagrahita dari SMALB akan dipertandingkan lomba lari 50 meter.Siswa-siswa tunadaksa dan tunalaras dari SDLB dan SMALB akan unjuk kebolehan mereka dalam bidang akademis melalui lomba cerdas cermat matematika dan ilmu pengetahuan alam, katanya.Ia mengatakan, dalam ajang ini siswa-siswa dengan kecerdasan dan bakat istimewa juga diberi kesempatan untuk menunjukkan keistimewaannya melalui berbagai lomba yang akan digelar.Bagi siswa dengan kecerdasan khusus dari SD, SMP, dan SMA akan digelar lomba cerdas cermat IPA dan aritmatika, cerdas cermat MIPA, dan lomba bahasa Inggris. Sedangkan mereka yang memiliki bakat istimewa akan berkompetisi dalam lomba menulis bahasa Inggris, membaca bahasa Inggris, menerjemahkan bahasa Inggris, lomba atletik, festival band, dan modelling.Selain kegiatan berupa lomba-lomba, dalam ajang tersebut juga akan ditampilkan kreativitas seni siswa SD, SMP, SMA, dan SLB, ucapnya. (dik)
Sumber :http://www.hupelita.com/baca.php?id=36092

Arah Baru Pendidikan

Pendidikan yang mampu melayani semua anak dalam keragaman dan perbedaan, dengan fokus untuk mengoptimalkan potensi anak secara penuh, kini menjadi kecenderungan reformasi pendidikan yang tengah dikembangkan banyak negara. Inilah pendidikan inklusi yang diharapkan menciptakan proses pendidikan yang ramah anak.
Pendidikan inklusi menjadi jembatan untuk mewujudkan pendidikan untuk semua atau education for all, tanpa ada seorang pun yang tertinggal dari layanan sistem pendidikan. Pendidikan inklusi ini diyakini membuat sekolah dan masyarakat menjadi lebih baik. Ke depan, pendidikan inklusi juga bisa menghancurkan eksklusivitas sosial dalam masyarakat.
Sheldon Shaeffer dari Biro Pendidikan Regional Asia Pasifik UNESCO, dalam Konferensi Persiapan Regional Asia Pasifik mengenai Pendidikan Inklusi di Denpasar, Bali, akhir Mei lalu, menjelaskan, pendidikan inklusi merupakan sebuah proses menuju dan merespons keragaman kebutuhan peserta didik melalui peningkatan partisipasi dalam belajar, budaya, dan masyarakat, serta mengurangi ketertinggalan dalam dan dari pendidikan.
Semangat pendidikan inklusi memandang perbedaan di antara para siswa sebagai sebuah tantangan yang memberikan keuntungan, bukan hambatan dalam pembelajaran di sekolah. Pendidikan yang demikian mampu terlaksana jika kita mengakui bahwa semua anak berhak mendapat pendidikan berkualitas.
”Pendidikan inklusi, khususnya di Asia, tidak hanya bagaimana mengintegrasikan sekelompok anak dalam suatu pendidikan khusus. Perlu difokuskan bagaimana mengembangkan strategi menghilangkan hambatan-hambatan dalam belajar dan sebaliknya semua anak bisa berpartisipasi. Hanya dengan cara ini, kita dapat mencapai pendidikan berkualitas bagi semua,” kata Sheldon.
Karena itu, perlu diciptakan sekolah ramah anak supaya mereka sadar akan hak-hak mereka untuk mendapatkan pendidikan berkualitas baik. Sheldon menyebutkan sekolah ramah anak adalah sekolah yang mencari anak. Artinya, sekolah itu harus mau mengidentifikasi anak-anak yang tidak terjangkau dan membantu mereka untuk mendapatkan hak pendidikan.
Sekolah juga harus berpusat pada anak, yaitu mengembangkan potensi anak secara penuh meliputi semua perkembangan anak, yakni kesehatan, status gizi, dan kesejahteraan, serta peduli terhadap apa yang terjadi pada anak sebelum masuk sekolah dan setelah lulus.
”Yang penting dari semua adalah sekolah harus memiliki kualitas lingkungan belajar yang baik, yakni yang responsif jender, mendorong partisipasi anak-anak, keluarga, dan masyarakat,” kata Sheldon.
Namun, pada kenyataannya masih banyak anak-anak yang tertinggal dari layanan pendidikan. Mereka adalah anak-anak penyandang ketunaan atau berkebutuhan khusus, anak-anak jalanan dan pekerja anak, anak-anak yang berada di lingkungan yang sulit seperti konflik bersenjata dan bencana alam, anak-anak yatim piatu dan yang dibuang, anak-anak dari keluarga sangat miskin, anak-anak yang terinfeksi HIV/AIDS, serta anak-anak migran/pengungsi.
Di dunia ada 72,13 juta anak usia sekolah dasar yang tidak bersekolah—27 juta di antaranya ada di kawasan Asia Pasifik. Sebanyak 56,8 persen adalah perempuan.
Perhatian dunia
Renato Opertti dari Biro Pendidikan Internasional UNESCO mengatakan, pendidikan inklusi telah tumbuh menjadi perhatian dunia yang menantang proses reformasi pendidikan di negara maju dan berkembang. Sasarannya adalah memberikan layanan pendidikan berkualitas yang didefinisikan kembali sebagai proses belajar dengan memperhitungkan kemampuan belajar anak yang berbeda, mengurangi eksklusivitas, dan tidak mengajarkan pengetahuan akademik yang tinggi semata.
Untuk dapat melaksanakan pendidikan inklusi ini dibutuhkan sistem pendidikan dan peran guru yang mengarah pada paradigma baru pendidikan, yaitu mampu memanusiakan anak-anak didik. Untuk komitmen ini butuh pengajaran kuat pada guru sejak pendidikan di perguruan tinggi hingga pendidikan selama menjadi guru.
Pengajaran guru seharusnya didasarkan pada paradigma untuk bisa memahami siswa dalam keberbedaannya. Dengan kurikulum yang fleksibel, guru akan mudah mengerti mengenai perbedaan anak-anak yang memiliki kapasitas khas.
Pendidikan guru dibawa untuk mengubah label-label yang mempertahankan hierarki kemampuan yang sering kali menutup potensi siswa. Yang ditekankan justru potensi belajar terbuka bagi setiap siswa dan distimulasi.
>kern 401m<>h 9737m,0<>w 9737m<>kern 251m<>h 9738m,0<>w 9738m<
Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, kebijakan pendidikan Indonesia mengharuskan tidak boleh ada anak tertinggal layanan pendidikan, dan pendidikan dilakukan secara holistik. Tantangan di Indonesia adalah jumlah penduduk yang besar, heterogen, dan wilayah yang sangat luas.
Upaya menjangkau semua warga untuk menikmati pendidikan terus dilakukan dan ditingkatkan. Anak-anak berkebutuhan khusus seperti penyandang berbagai ketunaan dan anak cerdas istimewa mendapat pendidikan khusus dengan sekolah atau kelas khusus atau kelas akselerasi.
Untuk anak-anak jalanan, di daerah terisolasi, miskin, pengungsi, atau di daerah konflik dan bencana alam, diberikan pendidikan layanan khusus.
Sumber :http://www.unisosdem.org/article_printfriendly.php?aid=10256&coid=1&caid=52

Daerah Tertinggal Kejar Kemajuan Pendidikan

Selain memunculkan kompetisi inovasi yang kian sengit, Otonomi Award (OA) 2008 menasbihkan jawara baru yang semula tak masuk hitungan. Daerah yang selama ini dicap tertinggal, justru menyabet anugerah utama. Seperti apa profil inovasi mereka? Berikut paparan ringkas Wawan Sobari dari The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).
Pada parameter pelayanan publik, empat penghargaan kategori khusus masing-masing diboyong Kabupaten Pasuruan (pelayanan kesehatan), Kabupaten Pamekasan (pelayanan pendidikan), Kota Malang (pelayanan administrasi), dan Kabupaten Tulungagung (penyediaan sarana dan prasarana umum).
Untuk bidang kesehatan, Kabupaten Pasuruan mempunyai inovasi layanan jemput bola motor sehat bagi warga yang menginginkan perawatan di rumah. Dengan menekan nomor 0343-631539 dan menyampaikan keluhan, paramedis akan langsung datang ke rumah warga. Sebagai tahap awal, saat ini terdapat tujuh motor yang siap melayani pasien.
Namun, bukan karena terobosan itu saja Otonomi Award kategori pelayanan kesehatan tahun ini diboyong Kabupaten Pasuruan. Program lain adalah Gerakan Membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Masyarakat atau biasa disingkat Gemerlap Bersama.
Di luar itu, publik juga mengapresiasi peningkatan pelayanan kesehatan yang signifikan selama beberapa tahun terakhir.
Sama dengan tahun lalu, Otonomi Award bidang pendidikan tahun ini masih diboyong salah satu daerah tertinggal di Jawa Timur. Jika tahun lalu kategori ini diraih Kabupaten Bondowoso, giliran Kabupaten Pamekasan yang memboyongnya tahun ini.
Di daerah penghasil tembakau dan garam ini, Anda jangan coba-coba melakukan kecurangan pada saat penerimaan siswa baru (PSB). Sebab, pemkab punya langkah jitu untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi PSB dengan menggabungkan model rayonisasi, komputerisasi, pengawasan tes silang, pemantauan oleh tim koneksitas, dan pengumuman secara transparan.
Di luar itu, daerah ini mengembangkan SMK Perhotelan dan Pusat Pendidikan Sains. SMK Perhotelan dilatarbelakangi persiapan daerah dalam menyongsong beroperasinya Jembatan Suramadu. Sedangkan Pusat Pendidikan Sains terinspirasi oleh keberhasilan satu pelajar terbaiknya dalam olimpiade sains internasional. Di tempat ini, 120 siswa digembleng untuk menjadi pendekar sains.
Di bidang pelayanan administrasi, Kota Malang menjadi jawara tahun ini. Kota ini merupakan satu dari sedikit daerah yang memproklamasikan brand Dinas Perizinan, meskipun sejak pendiriannya, kinerja dinas ini belum optimal karena banyaknya conflict of interests.
Sejak 2005, Pemkot Malang melakukan pembenahan total atas Dinas Perizinan. Pertama, pembenahan prosedur dan kepastian waktu pengurusan izin. Kedua, penerapan sistem informasi manajemen (SIM) perizinan dan sertifikasi ISO 9001:2000. Ketiga, menggagas e-Malang sebagai upaya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelayanan publik secara optimal.
Sementara itu, prestasi di bidang penyediaan sarana dan prasarana umum tahun ini diraih Kabupaten Tulungagung. Bagi penduduk tiga kecamatan di daerah ini (Kalidawir, Tanggunggunung, dan Pucanglaban), harga air layaknya harga emas. Penduduk di daerah kapur ini harus merogoh kocek ratusan ribu rupiah untuk membeli air.
Untungnya, pemkab setempat tanggap terhadap problem tersebut. Sejak 2002, pemkab memberikan dana stimulan untuk membangun reservoir Sungai Sumbersongo. Sisanya, masyarakat berswadaya melalui Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM).
Hasilnya, sampai dengan 2007, sepanjang 197,5 kilometer jaringan pipa telah terbangun di 11 kecamatan. Sebanyak 21.928 kepala keluarga sudah tidak kesulitan lagi dalam mendapatkan air bersih.
Jombang Jaring Keluhan lewat Survei
Pada parameter performa politik lokal, tiga penghargaan kategori khusus diboyong Kabupaten Jombang (akuntabilitas publik), Kabupaten Lumajang (partisipasi publik), dan Kota Batu (pelembagaan politik).
Di bidang akuntabilitas, Pemkab Jombang mereformasi pelayanan publik dengan melakukan survei publik untuk menjaring keluhan atas pelayanan publik sejak 2004. Hasilnya kemudian diperingkat untuk mengetahui masalah yang paling dikeluhkan masyarakat.
Ranking itu kemudian diumumkan melalui media massa dan lokasi-lokasi strategis. Keluhan yang terkumpul lalu ditindaklanjuti oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan membuat janji perbaikan, yang akan dievaluasi pada survei berikutnya. Keberanian mengumumkan ranking keluhan semacam inilah yang patut diapresiasi dari daerah yang telah melahirkan banyak tokoh nasional tersebut.
Sementara itu, gebrakan Kabupaten Lumajang melalui program Gerakan Membangun Masyarakat Sehat (Gerbang Mas) menuai hasil tahun ini. Gerakan yang sudah dirintis beberapa tahun itu benar-benar diapresiasi warga setempat. Terbukti, partisipasi publik tidak hanya berwujud dukungan dalam implementasi kebijakan. Juga tumbuh keswadayaan masyarakatnya.
Dalam skenario pemkab, gerakan ini diharapkan tuntas pada 2008, seiring berakhirnya masa jabatan kedua Bupati Achmad Fauzi. Tapi, bukan karena itu JPIP mengapresiasi program tersebut. Faktanya, terjadi peningkatan positif pada beberapa variabel kondisi eksisting dan apresiasi masyarakat melalui survei publik. Dua hal inilah yang menjadi faktor penentu keberhasilan daerah penghasil pisang ini dalam memboyong Otonomi Award.
Di sudut lain, Kota Batu membuat terobosan pelembagaan politik dengan memperkuat demokratisasi di tingkat desa. Sebagai momen demokrasi yang paling mengakar di masyarakat, pemilihan kepada desa (pilkades) sering menimbulkan ekses negatif karena rendahnya kedewasaan berpolitik masyarakat. Pasalnya, dalam pilkades, figur calon kades jauh lebih menonjol daripada programnya.
Untuk mereduksi ekses negatif ini, Pemkot Batu memiliki dua langkah cerdas. Calon kepala desa difasilitasi kampanye di hadapan warga setempat dan melalui Layar Pilkades di Agropolitan TV. Dampaknya sangat signifikan. Warga tidak saja mengenal program para calon kades, tapi juga tercipta persaingan yang sehat.
Jember, Jagoan Entas Kemiskinan
Di luar ketiga parameter utama dengan 10 indikator/kategori penghargaan di atas, JPIP masih memiliki dua parameter khusus. Yaitu kategori pengentasan kemiskinan (poverty alleviation) dan pengelolaan lingkungan (environment management).
Untuk pengentasan kemiskinan, Otonomi Award kali ini diboyong oleh daerah yang sama dengan tahun lalu, yaitu Kabupaten Jember. Sukses dengan program bank untuk orang miskin yang mengadopsi model Grameen tak lantas membuat Pemkab Jember berhenti berinovasi. Sebaliknya, pemkab mengembangkan program terpadu pengentasan kemiskinan.
Caranya dengan memilih empat desa termiskin berdasarkan IPM dan angka kemiskinan. Sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi produktif, sarana dan prasana dasar menjadi fokus yang dibidik dalam program ini. Sebanyak 15 SKPD dilibatkan dalam program yang dimulai sejak 2006 itu.
Sementara itu, Kota Surabaya memboyong apresiasi di bidang pengelolaan lingkungan dengan program Pengelolaan Sampah Mandiri dan Perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Untuk mereduksi sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA), komunitas masyarakat di 19 kelurahan di Surabaya dilibatkan dalam pengelolaan sampah sejak 2006. Dengan demikian, hanya 10 persen sampah di komunitas tersebut yang dikirim ke TPA.(wawan/mk)

Sumber :http://www.jpip.or.id/articles/view/156

Pendidikan Layanan Khusus untuk Daerah-daerah Bencana

Jakarta, Kompas - Model pendidikan di daerah pascabencana gempa bumi dan tsunami Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara (Sumut) hendaknya disertai kebijaksanaan dan perlakuan khusus, mengingat situasinya sangat tidak normal dibandingkan daerah-daerah lainnya. Perlakuan serupa juga harus diberikan kepada daerah-daerah yang sebelumnya dilanda gempa bumi, seperti Alor di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nabire di Papua.
Pendidikan layanan khusus bisa diwujudkan antara lain dengan membangun sekolah berasrama atau pesantren. Terhadap siswa dan mahasiswa yang kehilangan dokumen dalam melanjutkan pendidikan, seperti ijazah dan rapor, harus diberikan kemudahan administratif.
Demikian kesimpulan Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Nasional di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Kamis (13/1). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi tersebut secara khusus membahas langkah-langkah penanganan pascabencana alam di NAD dan Sumut, serta Papua dan NTT.
Pada kesempatan itu, Mendiknas Bambang Sudibyo antara lain didampingi Sekjen Depdiknas Baedhowi, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Indra Djati Sidi, dan Dirjen Pendidikan Tinggi Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Wakil Ketua Komisi X DPR Anwar Arifin menegaskan, pendidikan layanan khusus di daerah bencana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 32 Ayat (2) berbunyi: pendidikan layanan khusus diberikan kepada peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Berkaitan dengan itu, Mendiknas telah menyiapkan langkah-langkah penanganan jangka pendek (1-6 bulan) dan jangka panjang (4-5 tahun). Penanganan jangka pendek bertujuan memulihkan kembali kelangsungan proses pembelajaran dalam situasi darurat. Tahapan ini mencakup pendidikan formal (persekolahan) dan non formal (luar sekolah).
Pada jalur formal, Depdiknas sedang membangun sekolah tenda dengan kapasitas 40 orang per kelas. Setiap kelas ditangani tiga orang guru. Sekolah darurat didirikan di sekitar lokasi pengungsian sehingga kegiatan belajar-mengajar sudah bisa dimulai paling lambat 26 Januari 2005.
Guru bantu
Khusus untuk wilayah NAD, Depdiknas juga segera mengisi kekurangan tenaga guru yang meninggal akibat bencana. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Indra Djati Sidi mengatakan, pada tahap awal, guru bantu yang ditugaskan di NAD tidak lain adalah para guru bantu yang baru saja dikontrak untuk daerah itu.
"Kebetulan, pada akhir 2004, di NAD telah dikontrak sekitar 3.000 guru bantu. Untuk sementara mereka itulah yang diterjunkan mengisi kekurangan guru di daerahnya," ujar Indra.
Ia menambahkan, jumlah yang dibutuhkan untuk bertugas di sekolah-sekolah darurat di sekitar kamp pengungsi sekitar 2.800 orang. Daripada gegabah mengontrak guru bantu baru, akan lebih efektif jika guru yang sudah telanjur dikontrak tadi difungsikan secara optimal.
Lagi pula, secara sosio-kultural, para guru bantu tersebut sudah paham situasi masyarakat Aceh. Peran ganda mereka sangat dibutuhkan untuk membangkitkan semangat hidup para murid dan guru agar bisa melupakan trauma bencana.
"Jika nanti ternyata masih dibutuhkan tambahan guru bantu, tentu ada perekrutan guru bantu sesuai jumlah yang dibutuhkan," ujar Indra.
Jumlah yang dibutuhkan disesuaikan dengan jumlah sekolah darurat maupun sekolah permanen yang didirikan pascabencana. Sekolah darurat maupun sekolah permanen yang dibangun itu mungkin hanya 70-80 persen jumlahnya dari sekolah yang rusak. Sebab, dua-tiga sekolah yang kekurangan murid dapat digabung jadi satu.
Pada jalur nonformal, Depdiknas dan para relawan dalam situasi darurat belakangan ini memberikan layanan pendidikan untuk membangkitkan semangat hidup para korban di kamp-kamp pengungsi. Layanan yang dimaksud berupa program pendidikan anak usia dini bagi usia 0-6 tahun, taman bacaan masyarakat bagi anak usia 7-18 tahun, serta kecakapan hidup bagi usia 18 tahun ke atas.
Kepada pers seusai rapat, Mendiknas Bambang Sudibyo mengatakan, ujian akhir pada setiap jenjang pendidikan di daerah bencana akan tetap dilakukan. Karena situasinya tidak normal, waktu ujian akhir dan standar soalnya tentu dirancang khusus.
Meski begitu, Mendiknas mengisyaratkan akan tetap menerapkan standar angka kelulusan secara nasional. "Ibarat net untuk main voli, standar kelulusan itu harus tetap distandarkan. Kalau netnya kerendahan, semua orang nanti bisa men-smash," katanya.
Guna menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya gempa dan tsunami, Komisi X meminta Depdiknas memperkaya muatan kurikulum SD hingga perguruan tinggi mengenai langkah antisipasi.
Berkait dengan penggunaan anggaran untuk pemulihan kegiatan pendidikan, Komisi X menekankan prinsip kehati- hatian. Depdiknas diminta melaporkan secara rinci jumlah dan asal bantuan serta rencana alokasinya. Paling lambat Februari 2005, Depdiknas diminta mengajukan rencana menyeluruh dari rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana pendidikan di daerah-daerah bencana. (NAR/INE).

Sumber :http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0501/14/humaniora/1499439.htm

fakultas hukum ubh menyelenggarakan pendidikan khusus advokasi

Fakultas Hukum - Sebagai lembaga pendidikan, Universitas Bung Hatta (UBH) memiliki cara tersendiri dalam mempromosikan kampus khususnya bagi kalangan praktisi. Salah satunya dengan adanya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kegiatan yang berlangsung sejak Sabtu (19/ 7) kemarin merupakan kerja sama antara Fakultas Hukum Univ. Bung Hatta , Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pengacara Indonesia (SPI) dengan PERADI.Pendidikan khusus yang diadakan di ruang sidang Fakultas Hukum UBH bertujuan mempersiapkan para calon advokat. Terutama agar mereka memahami, mengenal, dan menguasai materi yang berkaitan dengan praktik profesi advokat khususnya tentang etika profesi. Selain itu kegiatan ini juga diadakan untuk memenuhi salahsatu persyaratan yang ditetapkan oleh UU No 18 Tahun 2003 tentang syarat seseorang menjalankan profesi advokat.Pendidikan Khusus tersebut dibuka langsung Dekan Fakultas Hukum UBH, Boy Yendra Tamin, dimana pada kesempatan itu hadir Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Hasanudin Nasution, Ketua PKPA, Hasranita SH MH, serta civitas akademika FH UBH.
Boy dalam sambutannya menuntut advokat bekerja secara profesional. ”Saya harapkan pelatihan ini bisa menjadi strategi untuk menempuh ujian keprofesian advokat,” ucapnya.berita Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta: Fakultas Hukum UBH Selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi AdvokatSementara Hasanudin menjelaskan tentang peran tenaga advokat dalam pembaharuan hukum. mereka ahrus bisa mengakomodir semua kepentingan masyarakat, serta bersikap global tanpa menghilangkan kepentingan lokal. Intinya, tenaga advokat yang bermoral dan mampu menegakkan aturan yang berlaku, ”Kita akan melakukan evaluasi terhadap keberhasilan pelaksanaan program ini,” ujarnyaberita Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta: Fakultas Hukum UBH Selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi AdvokatHal senada juga dijelaskan Hasranita, menurutnya advokat harus bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Karena advokat merupakan catur pilar dalam penegakkan hukum di negeri ini.berita Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta: Fakultas Hukum UBH Selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi AdvokatPeserta kali ini merupakan angkatan kelima, dimana sebelumnya pada tahun 2005 juga pernah dilaksanakan selama dua kali dengan jumlah peserta 53 orang. Selanjutnya tahun 2007 juga dua kali diadakan jumlah peserta 30 orang. Kali ini berjumlah 49 orang. â€Å“Para peserta ada dari utusan Pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mahasiswa yang sudah tamat dan dosen,” ujar Hasranita.berita Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta: Fakultas Hukum UBH Selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi AdvokatIa juga menjelaskan pendidikan akan berlangsung setiap hari Sabtu dan Minggu sampai tanggal 23 Agustus nanti. Dengan disiplin tinggi, Hasnita berharap peserta bisa langsung mengalipkasikan ilmunya setelah ikut PKPA. â€Å“Minat masyarakat, mengikuti pelatihan ini cukup tinggi,” lanjutnya.berita Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta: Fakultas Hukum UBH Selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi AdvokatMateri yang akan diberikan antara lain tentang hukum acara perdata, hukum acara peradilan agama dan sebagainya. Di samping itu juga ada materi pendukung yakni teknik wawancara dengan klien. Materi non-litigasi antara lain perancangan dan analisa kontrak, legal opinium dan legal audit, legal reasoning dan organisasi perusahaan. Dan sebuah materi menarik yang dihadirkan adadalah tentang tindak pidana korupsi dan hukum adat Minangkabau. Sebagai narasumber berasal dari kalangan dosen, pengurus SPI, pengacara, hakim, serta dari DPP PERADI.berita Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta: Fakultas Hukum UBH Selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi AdvokatSetiap peserta akan mendapatkan sertifikat dari panitia. Tapi ada juga sertifikat tanda kelulusan dari PERADI bagi peserta yang memenuhi syarat.(Padek-Minggu 20 Juli 2008)/adm-fh1 .
Sumber :http://hukum.bunghatta.info/news.php?extend.47

Kerajinan Peraga Pendidikan Khusus Anak

Masa kanak - kanak adalah masa yang paling menyenangkan. Anak yang tumbuh dengan kasih sayang dan pendidikan yang baik. Akan tumbuh dan berkembang menjadi anak yang mandiri dan sesuai harapan orangtua.
Berbagai media pendidikan kini banyak dibuat khusus untuk anak -.anak. Dan ini rumahnya menjadi ladang bisnis tersendiri bagi Ibu Ida, salah satu pengusaha mainan anak dan alat peraga TK ini.
Rupanya pendidikan anak dan alat peraganya menjadi sumber inspirasi bisnis. Kini usahanya makin berkembang, dan sedikitnya lebih dari 40 karyawan kini aktif menjadi salah satu aset perusahaan yang ia kelola.
Berbagai jenis mainan anak TK. Yang bernuansa edukatif ada disini. Seperti puzzle, binatang, dan tumbuhan. Balok - balok mainan, replika, mobil, ayunan, buku pelajaran hingga, peralatan bermain musik dan olah raga. Bisa dibuat di pabrik yang luasnya sekitar lima ratus meter persegi ini.
Keunggulan produk, mainan ini, adalah semua desain dan bahan nya menggunakan produk local. Hampir semuai pengerjaan berbagai model mainan anak dilakukan dengan cara hand made.
Hasil dari tangan tangan terampil para pekerja sekitar. Mainan yang di buat cukup beragam, dan semuanya bernuansa edukatif.
Proses pembuatan berbagai model mainan dan alat peraga pendidikan ini, cukup sederhana. Dimulai dengan proses pemolaan yang sudah jadi di dalam kertas seketsa. Sesuai peruntukannnya. Semua bahan di potong dan dihaluskan diruangan khusus. Untuk mainan dari kayu.
Bahan kayu bisa digunakan kayu dari jenis albasia. kayu pinus maupun kayu olahan seperti kayu mdf. Bahan - bahan itu dipotong dengan gergaji mesin sederhana.
Kemudian dirangkai dan dihaluskan satu persatu. Setelah barang sudah menjadi rangka setengah jadi. Maka tibalah ke proses finising atau, pewarnaan.
Di tempat ini. Barang - barang yang sudah setengah jadi tersebut, diperhalus dan diberi warna. Pemakaian warna - warna mencolok yang berani. Sangat disukai anak – anak. Sehingga berbagai jenis puzzle atau balok mainan ini terlihat berwarna cerah dan menarik perhatian.
Tiap minggunya, tak kurang dari lebih dari seratus pesanan barang, kerap dipenuhi, CV Hanimo ini untuk memenuhi beragam keperluan alat peraga sekola TK senusantara. Berbekal ketekunan dan kesabaran menjalani usaha. Kini usaha Ibu Ida. Telah bisa menghidupi sedikitnya lima puluh orang karyawan berikut keluarganya.

Sumber :http://www.indosiar.com/news/kisi-kisi/74803/kerajinan-peraga-pendidikan-khusus-anak

PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KHUSUS UNTUK SISWA CI/BI

Perlunya pendidikan untuk anak yang memiliki potensi cerdas istimewa (CI) secara eksplisit diungkapkan dalam UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Secara spesifik disebutkan bahwa anak CI berhak mendapatkan pendidikan khusus, yang diarahkan untuk pengembangan potensi yang ada agar dapat diwujudkan dalam bentuk karya atau prestasi.
Selama ini layanan pendidikan untuk anak CI diwujudkan dalam bentuk program akselerasi yang dilakukan di sekolah-sekolah mulai tingkat SD, SMP sampai SMA. Program akselerasi yang dilakukan lebih diarahkan pada percepatan penyelesaian studi, SD dapat diselesaikan dalam waktu 5 tahun dan SMP/SMA diselesaikan dalam waktu 2 tahun. Di satu sisi, program ini menjadi salah satu andalan sekolah untuk memberikan nilai tambah, sehingga reputasi sekolah yang bersangkutan menjadi lebih baik di mata masyarakat. Sehingga banyak sekolah yang berminat membuka program tersebut, meskipun kesiapan sumber daya dan pemahaman tentang konsep anak CI masih sangat terbatas.
Berdasarkan data yang ada pada penulis, di seluruh Indonesia terdapat 191 sekolah penyelenggara akselerasi yang tersebar di 22 propinsi. Data ini agak berbeda dengan data resmi Dit PSLB tahun 2007 yang menyatakan bahwa terdapat 130 sekolah tersebar di 27 propinsi dengan jumlah siswa 4510 orang. Meskipun kedua data ini berbeda, namun tampak bahwa jumlah anak CI yang terlayani jumlah masih relatif sedikit.
Beberapa ahli psikologi menyatakan bahwa sekitar 2,2% dari populasi anak usia sekolah, ada yang memiliki kecerdasan istimewa. Apabila menggunakan data BKKBN tahun 2004 terdapat 39.246.700 orang anak usia 7-15 tahun. Artinya terdapat 863.427 anak CI. Jika dibandingkan dengan data Direktorat PSLB tahun 2007, yang menyebutkan baru 4.510 anak CI yang terlayani di program akselerasi, berarti baru 0,52% yang terlayani.
Di sisi lain, sorotan akan keberadaan program akselerasi juga tidak kurang semaraknya. Salah satu hal penting yang disoroti adalah rendahnya kecakapan sosial siswa, sehingga cenderung mereka menjadi asing dengan lingkungan dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar. Sorotan negatif ini kemudian menjadi alasan bagi sekelompok pihak untuk meminta pembubaran program akselerasi. Kritik tersebut dapat dipahami, karena jika dicermati lebih jauh, tidak semua siswa di kelas akselerasi memenuhi kriteria psikologis yang mencakup IQ, kreativitas dan task commitment. Akibatnya mereka tidak mampu mengikuti program dengan baik dan berdampak prestasi yang diraih menjadi tidak optimal. Faktor guru, juga merupakan aspek yang mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan akselerasi. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar guru tidak disiapkan untuk mengajar di program akselerasi, serta karateristik psikologis guru tersebut kurang cocok untuk melayani anak CI. Di samping itu, ditemukan juga di beberapa sekolah, penugasan guru untuk mengajar program akselerasi dilakukan secara bergantian (seperti model arisan) dengan alasan pemerataan kesempatan.
Kondisi di atas menunjukkan bahwa layanan pendidikan untuk anak CI belum dilakukan secara cukup memadai. Lebih jauh diperlukan keterlibatan semua pihak untuk menjadikan pendidikan. Menyadari keadaan semacam itu, pada bulan Desember 2007 dilakukan pertemuan di Semarang yang diikuti oleh unsur sekolah, perguruan tinggi, Direktorat PSLB, Dinas Pendidikan dan kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap anak CI. Pertemuan tersebut menyepakati pembentuk suatu perhimpunan yang diberi nama Asosiasi Penyelenggara, Pengembang dan Pendukung Pendidikan Khusus untuk Anak Cerdas/Berbakat Istimewa disingkat ASOSIASI CI/BI. Secara umum ada tiga kelompok yang berhimpun dalam Asosiasi, yaitu sekolah (penyelenggara), perguruan tinggi (pengembang), serta pemerintah dan masyarakat (pendukung).
Asosiasi CI/BI merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Pendidikan Asosiasi CI/BI memiliki 4 tujuan, yaitu: (1) meningkatkan kapasitas kelembagaan penyelenggara pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, (2) Meningkatkan peluang bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh akses terhadap layanan pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan, (3) Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, (4) Mengembangkan jaringan informasi dan kerjasama.
Sementara itu, Asosiasi CI/BI berfungsi sebagai : (1) Penggerak, mendorong lembaga pendidikan penyelenggara pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk melakukan layanan pendidikan yang bermutu, efektif, dan berkelanjutan., (2) Pemberdaya, melakukan pembinaan dan pengembangan manajemen dan mutu layanan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, (3) Pengkoordinasi, membangun kerjasama dengan pemerintah dan instansi terkait dalam pemberdayaan lembaga penyelenggara pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa
Saat ini Asosiasi CI/BI sedang melakukan penataan organisasi dan penguatan kelembagaan melalui pembentukan pengurus-pengurus wilayah di setiap propinsi yang telah memiliki sekolah akselerasi. Di samping itu, Asosiasi CI/BI juga melakukan identifikasi pengumpulan data tentang anak-anak cerdas istimewa yang mengikuti program akselerasi. Asosiasi juga berupaya untuk memfasilitasi pengembangan potensi siswa cerdas/berbakat istimewa yang selama tidak terakomodasi di lembaga pendidikan formal dalam bentuk program akselerasi atau lainnya.
Dalam bidang kurikulum, pokja Asosiasi sedang melakukan kajian tentang kompetensi terutama bidang MIPA yang harus dimiliki oleh anak CI. Hal ini dilakukan karena selama ini, tidak tampak perbedaan kompetensi antara siswa program reguler dan program akselerasi. Yang membedakan hanya kecepatan menyelesaikan materi yang ditentukan dalam standar isi. Dalam bidang pembelajaran, Asosiasi CI/BI sedang,mengkaji model pembelajaran inklusif untuk anak CI melalui sistem moving class dan pembelajaran akselerasi di dalam kelas inklusif.
Perhimpunan yang dibangun relatif masih baru, oleh karena itu aktivitas yang diselenggarakan oleh Asosiasi CI/BI masih sangat terbatas. pada tahun 2008, pengurus Asosiasi telah melakukan dua pertemuan untuk koordinasi program dan pertengahan Juni 2008 telah diadakan pelatihan Identifikasi Anak CI yang diikuti oleh para psikolog dari lingkungan perguruan tinggi maupun praktisi di biro psikologi yang menjadi mitra sekolah-sekolah akselerasi. Direncanakan pada akhir Juli 2008 Asosiasi akan meluncurkan blog dan pada akhir Agustus 2008, akan mengadakan seminar nasional tentang pengembangan pendidikan khusus bagi anak cerdas istimewa dari prespektif pemerintah, psikolog, pendidik, serta pendidikan karakter bagi anak CI. Cita-cita yang ingin dibangun Asosiasi CI/BI adalah menjadi bagian dari bangsa ini untuk membangun pendidikan yang lebih baik bagi semua. Meskipun terkesan ekslusif, namun program-program yang terkait dengan pengembangan pendidikan khusus bagi anak CI memberikan multiplier effect pada pendidikan secara keseluruhan.
Sumber :http://asosiasicibinasional.wordpress.com/2008/09/13/pengembangan-pendidikan-khusus/

SUDAH SAATNYA DIBUKA SEKOLAH KHUSUS ATLET

PENERIMAAN siswa baru (PSB) di tingkat pendidikan menengah (SLTP dan SLTA), khususnya sekolah-sekolah negeri, masih menyisakan setumpuk persoalan. Tidak hanya bagi masyarakat luas, terutama para orang tua siswa, pemerhati pendidikan, kalangan lembaga swadaya masyarakat dan anggota legistatif, tetapi juga bagi insan pendidikan itu sendiri seperti para kepala sekolah dan guru-guru. Idealnya, PSB mengacu pada kemampuan akademik siswa, yakni berdasarkan akumulasi nilai ujian akhir sekolah jenjang sebelumnya. Untuk tingkat SLTP diambil dari nilai ujian akhir di SD, lantas untuk SLTA dari SLTP. Akan tetapi, mengingat banyaknya siswa pendaftar tidak sebanding dengan daya tampung di suatu sekolah maka dibuatlah passing grade. Sebagai contoh, sekolah x berdaya tampung 400 siswa baru, siswa pendaftar 800 orang, yang akan diterima adalah pendaftar dengan nilai tertinggi (dijadikan urutan pertama) sampai dengan terrendah (urutan ke-400). Urutan ke-400 umpamanya, jumlah nilai ujian akhirnya 29,19, maka nilai inilah yang dijadikan passing grade sekolah x; sehingga urutan ke-401 s.d. 800 tidak akan diterima lantaran nilainya niscaya di bawah passing grade. Nilai passing grade tersebut secara on-line dapat diakses khalayak ramai melalui internet. Dengan demikian orang tua siswa selekasnya dapat mengetahui posisi anaknya, apakah diterima atau tidak di sekolah pilihannya. Bagi yang diterima, segera menyiapkan kelengkapan administrasi serta dana/biaya untuk mendaftarkan diri ke sekolah itu. Bagi yang tidak diterima, harus secepatnya mencari sekolah lain yang dapat menerima anaknya untuk bersekolah di situ. Segala sesuatunya kelihatannya berjalan linier, transparan, dan fair. Tapi, kondisi riilnya tidaklah serupa dengan yang tampak di permukaan. Betapa tidak, ternyata banyak pula siswa baru yang diterima di suatu sekolah meskipun nilainya di bawah passing grade yang telah ditentukan dan tidak terupdate di internet, alhasil tidak dapat diakses publik. Secara legalitas, mereka dipayungi Dinas Pendidikan lewat jalur nonakademis, yakni diperuntukkan buat siswa yang pernah menjadi juara di suatu event olah raga atau seni di tingkat daerah (propinsi/kabupaten/kota), nasional, hingga internasional. Hal ini harus dibuktikan dengan adanya piala, sertifikat, atau surat keterangan dari pihak panitia penyelenggara kejuaraan. Lain daripada itu, pihak sekolah pun menerima siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomis, biasanya dikhususkan bagi masyarakat yang berada di sekitar sekolah tersebut. Dalam tulisan ini, jalur PSB via seni maupun yang berasal dari keluarga tidak mampu tidak akan dibahas. Di sini hanya akan dielaborasi PSB melalui jalur atlet, karena melalui jalur ini ternyata banyak menimbulkan tanda tanya besar bagi pelbagai pihak terkait (stakeholder). Pertanyaan pokoknya adalah, apakah para siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan itu benar-benar "atlet juara" di berbagai kejuaraan kabupaten/kota/propinsi/nasional/internasional? Sebab, tatkala keran PSB jalur atlet dibuka, banyak sekolah terutama sekolah-sekolah "favorit" kebanjiran para calon siswa yang mengaku "atlet juara" ini dan itu. Tidak jarang pihak sekolah difait accompli, karena mereka sudah dinyatakan "lolos seleksi" oleh Dinas Pendidikan; sehingga mau tidak mau, suka atau tidak suka, harus diterima di sekolah itu. Malahan terdapat sejumlah sekolah negeri "bukan favorit" mengalami eksodus siswa baru (yang diterima lewat jalur akademis/passing grade) dan untuk selanjutnya mereka memasuki sekolah-sekolah "favorit" melalui jalur nonakademis/nonpassing grade atas restu Dinas Pendidikan. Pola PSB melalui jalur nonakademis seyogyanya dihapuskan saja. Di samping tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, juga rawan terhadap atau berkecenderungan menimbulkan adanya penyimpangan dalam implementasinya, semisal adanya pemberian sertifikat "atlet juara" dan sejenisnya. (Terhadap perkeliruan semacam ini sesungguhnya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, berdasarkan pasal 242 KUHP) Guna mengakomodasi para atlet yang bersekolah, sudah saatnya dibuka sekolah khusus atlet, sehingga tidak akan merecoki sekolah-sekolah umum dengan dalih jalur nonakademis-"atlet juara" sebagaimana dipaparkan di muka. Di sini, selain akan digembleng sebagaimana atlet olahraga umumnya, mereka juga akan belajar berbagai mata pelajaran laiknya sekolah umum, artinya kurikulum sekolah tetap mengacu pada kurikulum yang berlaku. Perbedaan antara sekolah khusus atlet dan sekolah umum terletak pada proses pembelajarannya, yaitu interaksi antara guru dan siswa tidak melulu melalui tatap muka/pertemuan kelas (vis a vis interaction/classroom meeting). Bagi siswa yang tidak sempat belajar di kelas karena harus ikut bertanding di suatu event olahraga dalam kurun waktu tertentu, misalnya, dapat diberikan semacam modul atau tugas-tugas belajar mandiri lainnya, sehingga proses pembelajarannya masih tetap berlangsung. Begitu pun dalam hal evaluasi pembelajaran atau ujian, tidak perlu massive, tetapi disesuaikan dengan jadwal pertandingan yang diikuti oleh siswa-atlet yang bersangkutan. Jika lulus ujian akhir sekolah, mereka pun berhak memperoleh ijazah sesuai dengan jenjang pendidikannya (SLTP/SLTA). Mudah-mudahan dengan adanya sekolah khusus atlet ini akan diperoleh atlet-atlet handal sekaligus yang berwawasan akademis memadai, pada gilirannya menjadikan aset atau investasi berharga untuk kejayaan olah raga Indonesia umumnya dan daerah (propinsi/kabupaten/kota) khususnya di masa depan. Boleh jadi inilah salah satu alternatif solusi terbaik secara profesional dan proporsional untuk mengurai benang kusut PSB selama ini, khususnya demi mengantisipasi banyaknya siswa-atlet yang ingin tetap berkiprah di dunia olahraga sembari bersekolah.
Sumber :http://re-searchengines.com/art05-15.html

tingkatkan SDM,TNI AL buka empat pendidikan khusus

Untuk meningkatkan kualitas dan keahlian sumber daya manusianya, TNI AL melalui Komando Pengembangan dan Pendidikan Angkatan Laut (Kobangdikal) membuka empat pendidikan kualifikasi khusus (Dikbrivet), Dikpaska, Diktaifib, Dikjursel dan Dikcawakasel yang dibuka secara resmi oleh Wakil Komandan Kobangdikal Brigjen TNI Marinir Halim A. Hermanto, di Lapangan Kihadjar Dewantara, Kobangdikal, Selasa (20/11).

Menurut Komandan Kobangdikal Laksda TNI Edhi Nuswantoro dalam amanatnya yang dibacakan Wadan Kobangdikal mengatakan, selain pengembangan organisasi, penambahan dan pemutakhiran teknologi alutsistanya, kemampuan prajurit yang handal juga menjadi prioritas utama, seperti halnya empat program pendidikan berkualifikasi khusus ini.

Dikaitkan dengan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan dan lautnya yang terbuka, setengah terbuka dan tertutup, maka kehadiran naval power akan memberikan tiga keunggulan sekaligus, yaitu keunggulan sebagai unsur defensif yang mematikan, unsur ofensif yang efektif dan detterence factor yang baik, sehingga musuh akan takut dan mengurungkan niat jahatnya.

Menurutnya, strategi pertahanan negara kita harus mengedepankan strategi pertahananmaritim dengan memperhatikan kondisi geografis sebagai
negara kepulauan. Oleh karena itu,TNI AL harus mampu mewujudkan laut yang aman dan terkendali, yaitu kondisi laut yang bebas dari beberapa ancama, tegas Komandan Kobangdikal.

“sudah sepantasnya Indonesia mempunyai kekuatan Angkatan Laut setara Green Water Navy yaitu kekuatan yang dapat diandalkan untuk menegakkan stabilitas keamanan dan berkemampuan mengadakan perlawanan terhadap setiap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan,” tegasnya.

Megenai pembukaan empat pendidikan brivet yang berada di bawah tanggungjawabnya, pendidikan Pasukan Katak yang kali ini diikuti 24 orang ini akan dilaksanakan selama 10 bulan dengan tujuan agar para siswa mampu melaksanakan tugas-tugas dalam operasi amfibi maupun tugas-tugas dalam peperangan khusus laut

Sementara itu 24 orang turut dalam pendidikan Calon Awak Kapal Selam yang akan digelar 9 bulan. Pendidikan Dikcawakasel bertujuan agar para siswa memiliki pengetahuan dan ketrampilan teknis kapal selam type 209 serta kecakapan khusus yang dapat ditugaskan sebagai pasukan bawah air.

Untuk Pendidikan Juru Selam yang diikuti 13 orang ini akan dilaksanakan selama 6 bulan dengan tujuan untuk mendidik para siswa menjadi juru selam TNI AL yang profesional guna mendukung kesiapan dan keselamatan bawah air khususnya KRI dalam suatu operasi di laut.
Pendidikan Intai Amfibi yang memiliki sisiwa terbayak dengan 61 siswa akan dilaksanakan selama 10 bulan. Diktaifib bertujuan agar para siswa menjadi prajurit taifib yang dapat melaksanakan tugas pengintaian dan penyelidikan dalam operasi amfibi dan operasi-operasi lain melalui darat, laut dan udara. (Pen Kobangdikal)
sumber :http://www.tnial.mil.id/Artikel/tabid/61/articleType/ArticleView/articleId/308/Default.aspx

Revitalisasi Pendidikan Pesantren

Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang memiliki kontribusi penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Lembaga ini layak diperhitungkan dalam pembangunan bangsa di bidang pendidikan, keagamaan, dan moral.
Dilihat secara historis, pesantren memiliki pengalaman luar biasa dalam membina, mencerdaskan, dan mengembangkan masyarakat. Bahkan, pesantren mampu meningkatkan perannya secara mandiri dengan menggali potensi yang dimiliki masyarakat di sekelilingnya.
Pesantren telah lama menyadari bahwa pembangunan sumber daya manusia (SDM) tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua komponen masyarakat, termasuk dunia pesantren. Karena itu, sudah semestinya pesantren yang telah memiliki nilai historis dalam membina dan mengembangkan SDM ini terus didorong dan dikembangkan kualitasnya.
Pengembangan dunia pesantren ini harus didukung secara serius oleh pemerintah yang terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Mengembangkan peran pesantren dalam pembangunan merupakan langkah strategis dalam membangun pendidikan.
Dalam kondisi bangsa saat ini krisis moral, pesantren sebagai lembaga pendidikan yang membentuk dan mengembangkan nilai-nilai moral harus menjadi pelopor sekaligus inspirator pembangkit reformasi gerakan moral bangsa. Dengan begitu pembangunan tidak menjadi hampa dan kering dari nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam eksistensinya, pesantren pada umumnya bersifat mandiri dan tidak tergantung pada pemerintah atau kekuasaan yang ada. Dengan sifat kemandiriannya inilah pesantren bisa memegang teguh kemurniannya sebagai lembaga pendidikan Islam. Pesantren pun tidak mudah disusupi oleh aliran atau paham yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Sedikitnya ada tiga unsur utama penopang eksis dan tidaknya pesantren dalam pendidikan, yaitu kiai sebagai pendidik sekaligus pemilik pondok dan para santri, kurikulum pondok pesantren, dan sarana peribadatan serta pendidikan, seperti masjid, rumah kiai, pondok, madrasah, dan bengkel-bengkel keterampilan. Unsur-unsur tersebut mewujud dalam bentuk kegiatannya yang terangkum dalam Tridharma Pondok Pesantren, yaitu pembinaan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, pengembangan keilmuan dan keahlian yang bermanfaat, serta pengabdian pada agama, masyarakat, dan negara.
Kebijakan DiknasMerujuk pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, posisi dan keberadaan pesantren memiliki tempat istimewa. Namun, ini belum disadari oleh mayoritas Muslim. Ini karena kelahiran UU tersebut amat belia. Keistimewaan pesantren dalam sistem pendidikan nasional dapat kita lihat dari ketentuan dan penjelasan pasal-pasal berikut.
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Ketentuan ini tentu saja sudah berlaku dan diimplementasikan di pesantren. Pesantren sudah sejak lama menjadi lembaga yang membentuk watak dan peradaban bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbasis pada keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia.
Eksistensi pesantren sebagai motor penggerak pendidikan keagamaan mendapat legitimasi yang kuat dalam sistem pendidikan nasional. Pasal 30 menjelaskan, pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, dan bentuk lain yang sejenis.
Pesantren yang merupakan pendidikan berbasis masyarakat juga diakui keberadaannya dan dijamin pendanaannya oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Pasal 55 menegaskan: Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain. Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut mestinya semakin membuka peluang pesantren terus bertahan dan berkontribusi mengembangkan pendidikan keagamaan formal maupun nonformal. Dengan demikian, pesantren mampu melahirkan anak-anak bangsa yang cerdas, kreatif, memiliki skill dan kecakapan hidup profesional, agamis, serta menjunjung tinggi moralitas.
Pesantren tidak perlu merasa minder, kolot, atau terbelakang. Posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional memiliki tujuan yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kenyataannya, amanat UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen serta beberapa peraturan pemerintah lainnya masih belum berpihak pada dunia pesantren. Pesantren nyaris tidak pernah disentuh dan dilibatkan dalam kebijakan sistem pendidikan nasional. Revitalisasi pendidikan pesantren yang diamanatkan UU Sisdiknas pun terabaikan.
Revitalisasi pesantrenUntuk semakin memajukan pendidikan pesantren sesuai amanat UU No 20/2003, eksistensi dan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan harus makin ditingkatkan. Pemerintah sebagai penanggung jawab pendidikan harus berniat sungguh-sungguh memberikan ruang dan peran yang lebih luas untuk merevitalisasi dan membangun modernisasi dunia pesantren.
Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama harus lebih meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dengan intensif dalam pelaksanaan dan pengelolaan pesantren. Upaya merevitalisasi dan memodernisasi pesantren tentu saja harus sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Paling tidak, hal ini bisa dilakukan melalui beberapa terobosan. Pertama, menghapus dikotomi dan diskriminasi terhadap pendidikan pesantren yang selama ini dipandang sebagai bukan bagian dari sistem pendidikan nasional. Kedua, diperlukan adanya pola pendidikan dengan terobosan kurikulum terpadu yang memadukan antara pendekatan sains, agama, dan nilai kebangsaan. Dengan begitu, upaya penanaman nilai agama, moral, dan nilai kebangsaan pada anak didik dapat mencapai sasaran pembelajaran.
Ketiga dan yang tak kalah penting lagi adalah upaya peningkatan kualifikasi, profesionalitas dan kesejahteraan guru pesantren sebagaimana amanat UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga, guru-guru di pesantren bisa mengajar dengan nyaman dan merasakan hidup yang sejahtera.
Sudah saatnya kita lebih memperhatikan dunia pendidikan pesantren. Pesantren harus ditempatkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Pesantren telah memberikan kontribusi nyata dalam melahirkan generasi berkualitas dan mampu menjaga moralitas bangsa.

Sumber :http://irwanprayitno.info/artikel/1209699147-revitalisasi-pendidikan-pesantren.htm

Sekolah Milik Organisasi Agama dan Misi Peningkatan Kerukunan Beragama

BERKAITAN dengan upaya pengembangan sikap toleransi beragama di Indonesia, peran institusi pendidikan formal, termasuk institusi pendidikan yang dikelola oleh organisasi keagamaan, khususnya Islam dan Kristen, sangat penting. Oleh karena itu, sumbangan mereka bagi pembentukan karakter anak didik yang intelek, religius, dan sekaligus nasionalis perlu terus dikembangkan. Sekolah-sekolah yang berada dalam naungan ormas agama ini merupakan aset nasional yang perlu dijaga kualitasnya, baik manajemen pengelolaan maupun kualitas penyelenggaraan akademiknya. Jika kualitas lembaga-lembaga pendidikan milik ormas agama meningkat, akan meningkat pula prospek lembaga pendidikan agama dalam mengemban misi nasional mencerdaskan bangsa sekaligus memperkuat dasar-dasar persatuan kebangsaan Indonesia. Salah satu kata kunci yang sangat menentukan berhasil-tidaknya upaya mempertahankan persatuan bangsa Indonesia yang multikultural adalah toleransi beragama. Meskipun telah banyak dirintis pelaksanaan dialog antarumat pemeluk agama untuk menumbuhkan rasa saling pengertian di antara para penganut ajaran bermacam agama di Indonesia, masih tetap diperlukan langkah-langkah efektif agar hasilnya lebih optimal. Pada umumnya, kecurigaan yang masih ada di antara sesama umat pemeluk agama berkait langsung dengan keyakinan pemeluk agama mengenai kebenaran dan keunggulan agama masing-masing di atas agama yang lain. Dalam upaya meningkatkan kesadaran perlunya menjaga persatuan, kita perlu meningkatkan pemahaman dan wawasan terhadap ajaran agama lain. Dengan kata lain, kecenderungan inward looking, yaitu kebiasaan selalu berorientasi dan mengutamakan ajaran agama yang kita anut, mulai diimbangi dengan outward looking, mempelajari dan mencoba memahamai pandangan dan ajaran agama yang dianut orang lain. Aktivitas ini dilakukan bukan untuk mencari agama mana yang paling unggul, atau paling benar, melainkan semata-mata mencari titik-titik persamaan dan keselarasan yang bisa dijadikan landasan mengembangkan persatuan bangsa. Pada sisi lain, kita perlu menyadari bahwa perubahan masyarakat yang terjadi bersifat global, tidak terbatas pada wilayah geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menciptakan kondisi saling tergantung antara berbagai bangsa. Dengan demikian, antisipasi yang dilakukan harus pula bersifat global dan tidak terbatas pada lingkungan sosial dan budaya Indonesia.. Peran Sekolah Milik Organisasi Agama Berkaitan dengan upaya pengembangan sikap toleransi beragama di Indonesia, peran institusi pendidikan formal, termasuk institusi pendidikan yang dimiliki dan dikelola oleh organisasi keislaman, sangat penting. Oleh karena itu, sumbangan mereka bagi pembentukan karakter anak didik yang intelek, religius, dan sekaligus nasionalis perlu terus dikembangkan. Salah satu di antara lembaga pendidikan keislaman yang memiliki jumlah sekolah terbesar adalah Muhammadiyah sehingga sekolah-sekolah yang berada dalam naungan lembaga ini merupakan aset nasional yang perlu dijaga kualitasnya, baik manajemen pengelolaan maupun kualitas penyelenggaraan akademiknya. Setidaknya, jika kualitas lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah meningkat, akan meningkat pula prospek lembaga pendidikan Islam dalam mengemban misi nasional mencerdaskan bangsa sekaligus memperkuat dasar-dasar persatuan kebangsaan Indonesia. Tokoh pendiri perserikatan Muhammadiyah, K.H. Ahmad Dahlan, menginginkan lembaga pendidikan Muhammadiyah mampu menanamkan nilai-nilai intelektualitas, keimanan, dan keterampilan di kalangan anak didik beragama Islam sehingga mereka siap bersaing dengan kelompok masyarakat lain, sampai waktu kapan pun. Latar belakang historis kelahiran Muhammadiyah pada 1912 ini perlu dipahami oleh setiap pengelola pendidikan Muhammadiyah agar mereka tidak tercerabut dari akar sejarah. Untuk itu, perlu digalakkan berbagai kajian, seperti kajian sosiologis, politik, ekonomi, dan budaya untuk meninjau relevansi Muhammadiyah dengan tuntutan masyarakat sekarang. Agar lebih efektif, selain melibatkan personalia pengurus Muhammadiyah kajian ini juga mengikutsertakan kalangan luar, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Kajian sosiologis terkait dengan upaya menmahami pola hubungan yang dikembangkan Muhammadiyah dalam berinteraksi dengan lingkungan masyarakat di masa kelahirannya, tidak saja dengan komunitas beragama Islam, melainkan juga dengan komunitas agama, ideologi, dan keyakinan yang lain. Kebijakan yang populis ini perlu dipahami oleh para penerus Muhammadiyah agar mereka semakin sadar akan kemajemukan bangsa, yang sejak dini sangat diperhatikan oleh pendiri Muhammadiyah. Kemajemukan bangsa ini adalah kekayaan budaya yang potensi mengandung nilai-nilai positif seperti dinamika pemikiran dan dan gagasan. Kenyataan objektif berupa adanya usaha sebagian bangsa di sejumlah daerah Indonesia untuk memisahkan diri dari naungan NKRI hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh komponen bangsa akan arti pentingnya memperkukuh batu sendi persatuan bangsa, dengan sikap toleransi beragama sebagai salah satu fondasinya yang paling kokoh. Dengan diberlakukannya Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional, sekarang tercipta iklim yang cukup kondusif bagi pengembangan wawasan keagamaan secara lebih luas dan bertanggung jawab. Faktor riil politik di Indonesia (Hindia Belanda) saat kelahiran Muhammadiyah juga menjadi faktor penting yang menentukan corak dan pola strategi yang dikembangkan oleh tokoh-tokoh Muhammadiyah dalam mencapai misi dakwahnya. Corak dan pola strategi ini terus berubah, selaras dengan dinamika kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, para penerus Muhammadiyah sekarang tidak boleh terjebak pada sistem dan mekanisme dakwah yang dianggap baku dan tidak dapat direvisi atau diperbarui lagi, apalagi jika sistem itu cenderung konservatif dan tidak mampu mengapresiasi dan menyerap aspirasi masyarakat yang sarat dengan aneka tuntutan dan kebutuhan. Pembinaan Guru Dalam proses belajar mengajar,guru emegang pernanan vital. Guru tururt menentukan keberhasilan suatu proses pembelajaran. Guru yang memiliki kualifikasi akan menghasilkan keluaran (out put) yang memadai. Untuk membina anak didik agar menjadi manusia yang toleran, yang memiliki wawasan luas mengenai agama, dan selalu berusaha mewujudkan kehidupan keagamaan yang harmonis, diperlukan guru yang berkualitas dan memiliki kualifikasi. Beberapa hal perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas guru: Mengikutsertakan guru dalam pendidikan tambahan, misalnya berbentuk pembekalan atau pelatihan, mengenai pentingnya menumbuhkan sikap toleran antarpemeluk agama. Para guru perlu mendalami ajaran agama lain, untuk mendapatkan pemahaman tambahan. Mempelajari di sini bukan dengan maksud mengikuti keyakinan agama lain tetapi untuk lebih memahami seluk-beluk keyakinan orang lain agar tidak terjebak pada pandengan sempit dan picik yang sering kali menjadi sukber prasangka terhadap keyakinan agama lain. Melalui kajian historis, sosiologis dan politis dapat dirumuskan patokan dalam perumusan ulang (rekonstruksi) filsafat pendidikan di institusi pendidikan milik organisasi massa keagamaan lain. Perumusan-ulang filsafat pendidikan mutlak dilaksanakan, dengan fokus kegiatan: (a) merumuskan kembali tujuan pendidikan yang diselenggarakan sekolah-sekolah ormas agama, (b) meninjau kembali pandangan dan sikap lembaga terhadap masyarakat yang beragam etnis, agama dan keyakinan, (c) merumuskan kembali hubungan agama dengan keluarga, masyarakat, dan negara. Saran Sekolah milik organisasi agama, termasuk sekolah milik Muhammadiyah, perlu secara konsisten melakukan revisi kurikulum agar tidak terkesan eksklusif dan cenderung memandang pemeluk agama lain sebagai "the other". Seiring dengan itu, di lingkungan sekolah milik organisasi agama perlu diperbanyak forum dialog yang melibatkan penganut berbagai agama. Dialog dan tukar pikiran seperti ini berdampak positif bagi perkbangan psikologis anak didik. Dalam konteks implementasi falsafah pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan keislaman, diperlukan tafsir baru terhadap prinsip dasar yang diajarkan Al-Quran. Salah satu prinsip itu adalah gagasan lakum diinukum waliyadiin 'bagimu agamamu dan bagiku agamaku". Ajaran ini perlu diperbarui, dengan mengubah penekanan dari aspek teologis menjadi penekanan pada aspek sosiologis. Dengan demikian, terbuka peluang menjalin kerja sama dalam berbagai bidang demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dengan berbagai latar belakang agama, keyakinan, dan ideologi.

Sumber :http://re-searchengines.com/bambangwidiatmoko5-07.html

Asah Pendidikan Keagamaan Pada Anak

Pontianak,- Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda-Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pontianak, Firdaus Zar’in berharap malam tahun baru para orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Sebab, kata dia, dari inventarisasi justru minim sekali kegiatan malam tahun baru yang bersifat refleksi dan positif. Justru terkesan malam tahun baru diperingati dengan kumpul-kumpul, maupun pesta. “Saya imbaulah, perayaan malam tahun baru, jangan sampai muncul festival anak yang salah dan justru menimbulkan bencana kepada ibu-ibu maupun bapak-bapak. Jadi hendaklah anak-anak kita diawasi jangan sampai mabuk-mabukan, narkoba atau terjerumus seks bebas pada malam tahun baru,” kata Firdaus Zar’in, saat membuka Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) ke VII Kota Pontianak di lingkungan Perguruan Mujahidin, kemarin. Firdaus menuturkan hendaknya semua pihak lebih sensitif dan peduli pada masalah anak. Seharusnya upaya meningkatkan prestasi dan pendidikan keagamaan. “Selama ini, kadang-kadang kita tidak adil pada kegiatan yang bersifat akhirat. Kepedulian terhadap pendidikan agama anak juga kurang diperhatikan. Karena itu momentum Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) hendaknya kita jadikan tekad untuk membimbing dan mengasah nilai keagamaan pada anak. Adanya Festival Anak Saleh Indonesia merupakan kegiatan yang sangat positif, sasaran dan tujuannya juga sangat jelas,” ujarnya. Namun sangat disayangkannya, dalam melakukan aktivitasnya, selama ini masih terkendala dengan bantuan. Bahkan dalam sambutan panitia diketahui, mereka hanya bermodalkan “tekada kebersamaan”. Karena tujuan dan sasarannya jelas, Firdaus menekankan, sudah semestinya kegiatan yang positif seperti ini mendapat dukungan anggaran di APBD Kota Pontianak. Direktur LPPTKA Kota Pontianak, Drs Jamiat kepada Pontianak Post menguraikan Festival Anak Shaleh Indonesia (FASI) ke VII merupakan kegiatan yang diikuti TKA, TKPA, dan TQA. Dimana kegiatan yang diadakan tiga tahun sekali ini tujuannya mempersiapkan FASI tingkat Propinsi maupun tingkat nasional. Tentu saja festival anak Shaleh Indonesia merupakan upaya peduli terhadap peningkatan kemajuan dan pengembangan bidang pembangunan keagamaan khususnya Agama Islam, melalui pendekatan dan kebersamaan. Dengan demikian, pembangunan bidang keagamaan khususnya Agama Islam, di Kota Pontianak mengalami peningkatan dan perkembangan yang cukup pesat dan semarak. Demikian juga mengikat silaturahmi, media pendidikan agama secara professional maupun perbaikan proses belajar dan lain sebagainya.“Ada sekitar tujuh cabang kegiatan yang diperlombakan seperti, Nasyid, Kaligrafi, dan lain-lain, kegiatan yang dikatakan ketua panitia diikuti sebanyak 395 peserta ini tentu saja tujuannya mengasah jiwa anak untuk lebih memahami nilai-nilai agama, termasuk juga ukhuwah Islamiyah,” papar Drs Jamiat.(ndi)< Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda-Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pontianak, Firdaus Zar’in berharap malam tahun baru para orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Sebab, kata dia, dari inventarisasi justru minim sekali kegiatan malam tahun baru yang bersifat refleksi dan positif. Justru terkesan malam tahun baru diperingati dengan kumpul-kumpul, maupun pesta. “Saya imbaulah, perayaan malam tahun baru, jangan sampai muncul festival anak yang salah dan justru menimbulkan bencana kepada ibu-ibu maupun bapak-bapak. Jadi hendaklah anak-anak kita diawasi jangan sampai mabuk-mabukan, narkoba atau terjerumus seks bebas pada malam tahun baru,” kata Firdaus Zar’in, saat membuka Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) ke VII Kota Pontianak di lingkungan Perguruan Mujahidin, kemarin. Firdaus menuturkan hendaknya semua pihak lebih sensitif dan peduli pada masalah anak. Seharusnya upaya meningkatkan prestasi dan pendidikan keagamaan. “Selama ini, kadang-kadang kita tidak adil pada kegiatan yang bersifat akhirat. Kepedulian terhadap pendidikan agama anak juga kurang diperhatikan. Karena itu momentum Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) hendaknya kita jadikan tekad untuk membimbing dan mengasah nilai keagamaan pada anak. Adanya Festival Anak Saleh Indonesia merupakan kegiatan yang sangat positif, sasaran dan tujuannya juga sangat jelas,” ujarnya. Namun sangat disayangkannya, dalam melakukan aktivitasnya, selama ini masih terkendala dengan bantuan. Bahkan dalam sambutan panitia diketahui, mereka hanya bermodalkan “tekada kebersamaan”. Karena tujuan dan sasarannya jelas, Firdaus menekankan, sudah semestinya kegiatan yang positif seperti ini mendapat dukungan anggaran di APBD Kota Pontianak. Direktur LPPTKA Kota Pontianak, Drs Jamiat kepada Pontianak Post menguraikan Festival Anak Shaleh Indonesia (FASI) ke VII merupakan kegiatan yang diikuti TKA, TKPA, dan TQA. Dimana kegiatan yang diadakan tiga tahun sekali ini tujuannya mempersiapkan FASI tingkat Propinsi maupun tingkat nasional. Tentu saja festival anak Shaleh Indonesia merupakan upaya peduli terhadap peningkatan kemajuan dan pengembangan bidang pembangunan keagamaan khususnya Agama Islam, melalui pendekatan dan kebersamaan. Dengan demikian, pembangunan bidang keagamaan khususnya Agama Islam, di Kota Pontianak mengalami peningkatan dan perkembangan yang cukup pesat dan semarak. Demikian juga mengikat silaturahmi, media pendidikan agama secara professional maupun perbaikan proses belajar dan lain sebagainya.“Ada sekitar tujuh cabang kegiatan yang diperlombakan seperti, Nasyid, Kaligrafi, dan lain-lain, kegiatan yang dikatakan ketua panitia diikuti sebanyak 395 peserta ini tentu saja tujuannya mengasah jiwa anak untuk lebih memahami nilai-nilai agama, termasuk juga ukhuwah Islamiyah,” papar Drs Jamiat.(ndi)
Sumber :http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Kota&id=148709

Pentingnya Pendidikan Keagamaan di Sekolah

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa tujuan pendidikan di sekolah adalah mewujudkan UU yang dituangkan pada GBHN. Realisasi yang sering kita lihat adalah bhwa pendidikan keagamaan tidak diikutkan pada UAN (Ujian Akhir Nasional). Ini jelas bisa dilihat tujuan bangsa indonesia yang dituangkan pada GBHN jauh dari dapat direalisasikan tujuan GBHN tersebut. Seperti kita lihat pelajaran keagamaan di setiap sekolah yang dikatakan "umum" itu hanya diselipkan pada waktu yang hanya sdikit sekali, padahal jika pendidikan agama di UAN-kan maka bisa dipastikan waktu pembimbingan akan ditambah dan ini layak bagi pelajaran keagamaan. Tujuan bangsa indonesia akan terrealisasikan karena setiap pemeluk agama akan betul-betul memahami dan melakukan pedoman agamanya. *> Makna (Q.S al jaljalah : 6-8). "Faman ya'mal mitskoola dzarrotin khoeron yarrohu. Wa man ya'mal mistkoola dzarrotin syarron yarohu." Banyak persepsi menyatakan bahwa ayat ini tertuju pada setiap amal yang dilakukan, dan balasannya hanya bisa dirasakan di akhirat saja. Padahal tidak demikian makna dari ayat di atas. Bisa diartikan pada setiap usaha kita, sebagai bahasannya: "Ketika kita bekerja / dalam arti berusaha sedikit yang kita lakukan maka akan mendapat hasil yang sedikit pula." Sebagai contoh si Anu bekerja sebentar sebagai kuli pasar, maka hasil yang didapat akan sedikit pula, inilah yang dimaksud lain pada ayat di atas. Kesimpulan dari makna ayat di atas dapat dibuktikan di dunia, bukan di akhirat saja. Tapi lebih jelasnya dunia dan akhirat. Sekecil jarah yang dilakukan / berusaha kita maka sekecil jarah pula yang didapat.

Sumber :http://peperonity.com/go/sites/mview/artikel.2/16907174